Acara Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Pilkada Kota Bekasi 2024 Sempat Diwarnai Wartawan Tak Boleh Masuk Ngeliput, Yanso Sitorus Wartawan Media Lokal Protes

oleh -702 Dilihat
oleh

BEKASI UTARA, BEKASIPEDIA.com – Acara Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Harris Convention Hall Summarecon Bekasi diwarnai ricuh pada Senin (23/9/2024).

Kericuhan tersebut akibat wartawan yang dilarang masuk untuk meliput, hanya mereka yang memiliki kartu ID dari KPU Kota Bekasi bisa masuk dan itu terbatas diberikan satu organisasi wartawan hanya dua kartu ID Tamu Undangan.

Yanso Sitorus, salah seorang wartawan media lokal menyayangkan acara pesta demokrasi seperti ini wartawan selaku pilar ke empat Negara di Era Reformasi malah dilarang meliput di acara Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon.

“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers itu memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Undang-undang ini menjamin kemerdekaan Pers sebagai Hak Asasi warga Negara, dan memberikan beberapa perlindungan secara konstitusi. Jadi, tidak ada dasar pihak KPU Kota Bekasi melarang wartawan meliput dengan menempatkan aparat kepolisian sebagai tameng tuk melarang masuk,” tegas Yanso Sitorus dengan kesal, di depan pintu masuk Gedung Harris Convention Hall Summarecon, Senin (23/9/2024), disambut teriakan dari puluhan wartawan lainnya yang masih tertahan di pintu masuk.

Bahkan, terlihat di lokasi pintu masuk (Hall), wartawan Nasional seperti TvOne dan MetroTv dan media nasional lainnya seperti media elektronik (Online) juga terlihat tidak diperbolehkan masuk.

“ID Cardnya mana?” Tanya salah seorang Personil Kepolisian yang menjaga pintu masuk ke ruangan acara. Namun, saat ditunjukkan ID Card Pers dari perusahaan media, ditolak aparat tersebut harus dari KPU Kota Bekasi yang ada tulisan ‘Tamu Undangan’.

“Sementara di KPU daerah lain terbuka secara umum. Tidak ada batasan dan larangan untuk wartawan. Kami hanya untuk meliput bukan bikin rusuh. Tugas kami dilindungi undang-undang. Ada apa ini? Ayo terobos teman-teman,” katanya sembari mengajak wartawan lainnya untuk terobos memaksa masuk ke ruangan acara.

“Apakah ini bentuk indikasi korupsi yang dilakukan oleh KPU dalam menjalankan amanah sebagai Panitia Penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 27 November 2024 nanti?,” cetus Yanso seraya bertanya.

Akhirnya dari perwakilan KPU Kota Bekasi mendatangi pintu masuk menemui puluhan wartawan yang masih dijegat petugas polisi. Selanjutnya diputuskan semua wartawan wajib memperlihatkan ID Card yang dikeluarkan masing-masing medianya untuk masuk ke ruangan acara pengundian dan penetapan nomor urut Paslon di Pilkada Kota Bekasi 2024, mekipun sempat di tahan di luar selama dua jam.

“Nah begitu dong. Kalau massa pendukung Paslon dibatasi itu wajar melihat kapasitas tempat karena massa pendukung itu membludak, jangan wartawan yang dilarang dan dibatasi, karena kerja kami dilindungi oleh undang-undang,” ketus salah satu wartawan lainnya kesal sembari berebut masuk ke lokasi acara tersebut. (pede)