CIKARANG PUSAT, BEKASIPEDIA.com – Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bekasi terancam dipecat. Sepanjang Januari-Juni 2019, mereka terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi, Hanief Zulkifli mengatakan, belasan PNS itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja ASN
“Yang terancam diberhentikan sebanyak 17 orang,” ucapnya kemarin.
Mereka saat ini belum meski sudah diberikan peringatan untuk berubah dan tidak melakukan pelanggaran. Apalagi, sebelum menentukan akan dipecat atau tidak, pihaknya akan melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada belasan ASN tersebut.
Dia merinci belasan ASN tersebut berasal dari 13 OPD di antaranya, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora), Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar). Kemudian Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta ASN di Kecamatan Cabangbungin, Kecamatan Kedungwaringin dan Kecamatan Sukakarya.
“Pembinaan sudah dilakukan hingga saat ini, apalagi pelanggaran yang dilakukan belasan oknum ASN tersebut dinilai sudah tidak dapat ditoleransi lagi di OPD tempat mereka bekerja,” ungkapnya.
Sebelumnya pemerintah memberikan tindakan tegas dengan memberhentikan 23 ASN secara terhormat. Mereka diberhentikan karena kasus disiplin sebanyak delapan orang dan 15 pegawai lainya karena terjerat kasus tindak pidana korupsi yang mana kasusnya sudah selesai yang bersangkutan menjalani kasus hukum.
Adapun pegawai yang terkena sanksi pemecatan karena pidana korupsi salah satu diantaranya : mantan Sekretaris Disdukcapil Sahroni, Kasubbag Umum RSUD Kabupaten Bekasi, Jajang, Kasubbag Keuangan Satpol PP Suherman, Guru SMA Negeri 4 Cikarang Timur, Lukman Apandi, dan mantan Kepala Dinas Kesehatan, Moeharman Boestari.
Sementara pegawai yang diberhentikan karena tersangkut kasus suap Meikarta mantan Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), Neneng Rahmi, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Sahat Maju Banjar Nahor, Kepala Dinas PUPR, Jamalludin, dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Trisnawati.