PKS Kabupaten Bekasi Minta KPU Segera Laksanakan Putusan Bawaslu RI

oleh -286 Dilihat
oleh
Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (ist)

TAMBUN SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kabupaten Bekasi meminta agar KPU Kabupaten Bekasi segera melaksanakan putusan dari Bawaslu RI untuk mencocokan perolehan suara DPR RI di Kelurahan Jatimulya.

Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi, Mohamad Nuh menjelaskan hal ini terkait dugaan penggelembungan suara yang disangkakan dilakukan oleh Partai Nasdem. Di kelurahan tersebut pihaknya mensinyalir dirugikan hingga 6.096 suara.

“DPD PKS Kabupaten Bekasi telah berkirim surat kepada KPU setempat agar bisa dilakukan proses keputusan Bawaslu RI supaya dilakukan proses pencocokan atau penghitungan suara ulang sesuai dengan Model C1 DPR RI ke Model DAA1-DPR RI di Kelurahan Jatimulya,” jelas Nuh, seperti dilansir Rabu (19/6/2019).

Nuh menegaskan, bahwa persoalan ini sebelumnya sempat diajukan pada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan putusan yang keluar tertanggal 12 Mei 2019 lalu. Hanya saja putusan itu hanya memberikan teguran tertulis sehingga persoalan dianggap tak akan selesai.

Oleh karena itu pihaknya kemudian mengajukan koreksi putusan kepada Bawaslu RI dan putusan teranyar tentang rekomendasi pencocokan suara keluar tanggal 15 Juni kemarin.

Menurut Nuh, putusan yang dikeluarkan Bawaslu RI sudah tepat. Maka dia meminta agar KPU bisa kooperatif sehingga masalahnya bisa terselesaikan.

Sebaliknya bila KPU tidak segera melaksanakan putusan, pihaknya sedia mengadukan KPU ke jalur hukum baik secara administratif maupun pidana.

“Kita bukan mengancam, tapi ingin mengingatkan kerjasama yang baik supaya tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dan hambatan dalam proses hukum ini,” ungkapnya. (*)