Samuel Sitompul Serap Aspirasi Warga Bekasi Selatan untuk Penyempurnaan Raperda Seksual Berisiko

oleh -
oleh

BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Upaya mencegah dan menanggulangi perilaku seksual berisiko di Kota Bekasi tidak cukup hanya melalui pembentukan regulasi. Pengawasan di lingkungan masyarakat, peran keluarga, hingga mekanisme penertiban tempat yang dinilai rawan menjadi bagian penting yang turut mengemuka dalam sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko.

Anggota DPRD Kota Bekasi sekaligus Ketua Pansus 10, Samuel Sitompul, S.H., M.H., menggelar sosialisasi sekaligus menyerap aspirasi masyarakat di halaman Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi ruang dialog antara wakil rakyat dan masyarakat. Warga diberikan kesempatan menyampaikan pandangan, kekhawatiran, serta masukan terhadap substansi Raperda yang tengah dibahas Pansus 10.

Samuel mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencegahan perilaku seksual berisiko. Namun, lebih dari itu, forum tersebut menjadi bagian dari proses penjaringan aspirasi agar regulasi yang disusun benar-benar mempertimbangkan kondisi di lapangan.

“Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, sekaligus menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terhadap rancangan peraturan daerah,” ujar Samuel.

Pengawasan Lingkungan Jadi Perhatian

Dalam forum tersebut, warga tidak hanya berbicara mengenai pentingnya aturan, tetapi juga menyoroti bagaimana regulasi nantinya dapat diterapkan secara nyata.

Sejumlah warga meminta pemerintah memperjelas mekanisme pengawasan terhadap tempat-tempat yang dinilai rawan, baik tempat usaha maupun hunian yang berada di sekitar permukiman, fasilitas pendidikan, hingga rumah ibadah.

Bagi masyarakat, keberadaan regulasi harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang mampu menjangkau tingkat lingkungan.

Terlebih, perkembangan lingkungan sosial dan pola pergaulan anak menjadi perhatian tersendiri.

Agustinus Tupa, salah seorang warga, menilai pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama. Pemerintah, menurutnya, tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan keluarga dan masyarakat.

“Kalau bisa per wilayah di Bekasi Selatan ini sendiri bisa dicegah agar tidak terlalu banyak menyebar,” kata Agustinus.

Ia menilai keluarga, terutama orangtua, memiliki peran penting dalam mengawasi sekaligus mendampingi anak dalam menghadapi perkembangan lingkungan pergaulan.

“Di samping ada pengawasan, orangtua juga mesti melihat bagaimana kira-kira anak-anaknya ini, seperti apa tingkah lakunya,” ujarnya.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pencegahan tidak semata-mata berada pada ranah pemerintah. Pendidikan keluarga dan pengawasan sosial di tingkat lingkungan dinilai menjadi benteng awal untuk mencegah munculnya perilaku yang berisiko.

Apartemen hingga Tempat Usaha Ikut Disorot

Selain pengawasan terhadap pergaulan anak, warga juga menyampaikan perhatian terhadap isu LGBT serta keberadaan sejumlah tempat yang dinilai berpotensi menjadi lokasi terjadinya perilaku seksual berisiko.

Aspirasi tersebut kemudian dicatat sebagai bagian dari masukan masyarakat untuk dibawa ke pembahasan lanjutan Pansus 10.

Samuel mengatakan, salah satu masukan yang diterima berkaitan dengan pengawasan terhadap tempat tinggal atau hunian, termasuk apartemen, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Masukan dari warga supaya ada penertiban tempat-tempat seperti itu. Artinya pemerintah harus hadir dengan mekanisme yang jelas untuk melakukan pengawasan dan penertiban,” ungkap Samuel.

Menurutnya, persoalan pengawasan akan menjadi salah satu aspek yang dikaji lebih mendalam dalam pembahasan Raperda.

Pansus 10, kata Samuel, tidak ingin regulasi hanya berhenti pada aspek pencegahan melalui pendidikan dan sosialisasi. Upaya rehabilitasi serta pengawasan juga harus menjadi bagian dari kerangka kebijakan yang disusun.

“Kita punya poin pencegahan, yaitu pendidikan, sosialisasi, kemudian rehabilitasi. Tidak hanya sampai di situ, pengawasan memang perlu dan ini akan kita kaji lebih dalam lagi,” katanya.

Perizinan dan Peran Pemerintah Wilayah

Isu lain yang turut mendapat perhatian adalah mekanisme perizinan tempat usaha. Perubahan sistem perizinan dinilai perlu diikuti dengan koordinasi dan pengawasan yang lebih kuat di tingkat wilayah.

Samuel menilai pemerintah kecamatan dan kelurahan memiliki posisi strategis dalam membantu pemerintah daerah mengetahui dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.

Begitu pula dengan RT, RW, tokoh masyarakat, serta warga. Mereka dinilai dapat menjadi bagian dari sistem pengawasan sosial dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan kewenangan masing-masing.

“Di balik percepatan investasi, kita perlu memastikan jangan sampai ada hal-hal yang luput dari pengawasan. Peran tokoh masyarakat, RT, RW dan kelurahan menjadi penting,” ujar Samuel.

Menurutnya, pembangunan dan kemudahan investasi tetap harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga ketertiban sosial serta perlindungan masyarakat.

Karena itu, pembahasan mengenai perizinan dan pengawasan akan menjadi perhatian dalam agenda Pansus 10 berikutnya.

“Dalam waktu dekat kita akan bahas bersama masukan dari warga terkait dengan perizinan tempat kemudian pengawasannya,” tambahnya.

Aspirasi Warga Dibawa ke Pembahasan Raperda

Samuel memastikan berbagai masukan yang disampaikan masyarakat dalam kegiatan sosialisasi tidak berhenti sebagai catatan forum. Seluruh aspirasi akan dibawa ke pembahasan lanjutan Pansus 10 sebelum Raperda memasuki tahap finalisasi.

Ia berharap regulasi yang nantinya disepakati memiliki landasan hukum yang jelas sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Pencegahan, menurut Samuel, harus ditempatkan sebagai langkah utama. Namun ketika ditemukan persoalan, mekanisme pengawasan, penindakan, hingga rehabilitasi juga harus memiliki aturan yang jelas.

“Yang harus kita bangun adalah aturan yang jelas, pencegahan yang kuat, pengawasan yang efektif, serta rehabilitasi,” tegas Samuel.

Ia juga membuka kemungkinan adanya aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) maupun Keputusan Wali Kota (Kepwal), sepanjang diperlukan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan turunan tersebut diharapkan dapat memperjelas pelaksanaan Raperda, termasuk pembagian tugas dan kewenangan perangkat daerah dalam melakukan pengawasan serta penanganan apabila terjadi pelanggaran.

Pada akhirnya, pembahasan Raperda ini tidak hanya menjadi pekerjaan legislatif dan pemerintah daerah. Aspirasi masyarakat menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang lahir nantinya tidak berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.

Pansus 10 DPRD Kota Bekasi selanjutnya akan melanjutkan pembahasan dengan membawa berbagai masukan dari masyarakat.

Harapannya, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko dapat menjadi landasan yang kuat untuk memperkuat pencegahan, pengawasan, serta penanganan secara terukur dan sesuai prosedur hukum di Kota Bekasi. (pede)