BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Menindaklanjuti peningkatan kasus aktif Covid-19 di Kota Bekasi, Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi sekaligus Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/165/SET.COVID-19 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Lansia di Wilayah Kecamatan Secara Serentak.
Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia agar memaksimalkan pencapaian vaksinasi, khususnya lansia yang belum mencapai target minimal 60 persen, seluruh camat dan tim wilayah diminta melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1.Melaksanakan vaksinasi secara serentak di masing masing kecamatan pada tanggal 12 Februari 2022;
2. Koordinasi tim wilayah, Camat, Polsek, Babinsa, Lurah, dan Pamor dalam pengerahan sasaran dan pelaksanaan protokol kesehatan;
3. Puskesmas menugaskan tenaga kesehatan untuk menjadi petugas vaksinasi dan menyiapkan vaksin sesuai dengan kebutuhan;
4. Badan Intelijen Negara turut serta mendukung percepatan vaksinasi lansia;
5. Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Kota Bekasi memberikan penugasan kepada masing masing wilayah dalam pelaksanaan vaksinasi lansia;
6. Sasaran vaksinasi lansia berdasarkan hasil penyandingan antara data KTP dan data konsolidasi bersih oleh Dinas Dukcapil Kota Bekasi;
7. Pemberian vaksinasi lansia untuk dosis 1, dosis 2, dan dosis 3;
8. Syarat pemberian vaksin Covid 19 untuk lansia:
a. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/Kartu Keluarga;
b. Untuk vaksin dosis 2 telah dilakukan vaksinasi dengan interval waktu (Dosis 1 Sinovac selama interval waktu 1 bulan), (Dosis 1 Astrazeneca interval waktu 8-12 minggu), (Dosis 1 Pfizer interval waktu 21 hari).
c. Untuk vaksin booster telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya dan memiliki e-tiket dosis 3 melalui aplikasi PeduliLindungi dengan regimen dosis booster sebagai berikut :
-Vaksin 1 dan 2 Sinovac, vaksin booster 1/2 dosis Pfizer;
-Vaksin 1 dan 2 Sinovac, vaksin booster 1/2 dosis AstraZeneca;
-Vaksin 1 dan 2 AstraZeneca, vaksin booster 1/2 dosis Moderna;
-Vaksin 1 dan 2 AstraZeneca, vaksin booster 1/2 dosis Pfizer.
9. Pencatatan dan Pelaporan:
a. PCare vaksinasi sesuai dengan fasiiltas layanan pemberi vaksinasi; dan
b. Pencatatan dan pelaporan vaksin dan logistik tersendiri.
Dalam upaya pencegahan masa gelombang ketiga ini, Tri berharap masyarakat Kota Bekasi selalu menjaga dan menegakkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah demi keselamatan bersama. (rls/pede)