BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Anggota DPRD Kota Bekasi, Wildan, menyoroti pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Berisiko.
Hal tersebut disampaikan usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan akademisi Universitas Bhayangkara serta perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
FGD tersebut membahas berbagai tantangan sosial di masyarakat, khususnya terkait meningkatnya kasus perilaku seksual berisiko yang dinilai berdampak pada kesehatan publik, termasuk potensi penyebaran HIV/AIDS.
Wildan menegaskan bahwa kehadiran regulasi ini diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah dalam upaya perlindungan masyarakat, terutama generasi muda.
“Raperda ini diharapkan menjadi langkah preventif agar pemerintah dapat lebih hadir dalam upaya perlindungan sosial, khususnya terkait perilaku berisiko yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat,” ujarnya pada Senin (27/4/2026).
Fokus Pencegahan dan Penanganan
Wildan menjelaskan, Raperda ini memiliki urgensi tinggi untuk dibahas pada tahun 2026. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen mitigasi agar berbagai potensi permasalahan sosial tidak semakin meluas.
Adapun sasaran pengaturan mencakup berbagai lingkungan sosial seperti tempat kerja, asrama, institusi pendidikan, komunitas, hingga lembaga kebudayaan yang dinilai memiliki kerentanan terhadap perilaku berisiko.
Pendekatan Lintas Sektor
Dalam implementasinya, Raperda ini akan menitikberatkan pada dua aspek utama, yakni pencegahan dan penanganan.
Upaya pencegahan direncanakan dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk edukasi dan sosialisasi mengenai kesehatan reproduksi, perilaku aman, serta penguatan nilai sosial di masyarakat.
Sementara itu, aspek penanganan akan mencakup langkah rehabilitatif bagi pihak-pihak yang membutuhkan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembentukan Tim Khusus
Wildan juga menyampaikan rencana pembentukan tim khusus sebagai bagian dari implementasi Raperda tersebut. Tim ini nantinya diharapkan menjadi garda terdepan dalam koordinasi pencegahan dan penanganan di lapangan, meski nomenklatur resminya masih dalam tahap pembahasan.
Ia menargetkan pembahasan Raperda ini dapat segera difinalisasi pada tahun berjalan agar implementasi kebijakan dapat berjalan lebih efektif dan terarah.
“Harapannya, regulasi ini bisa menjadi dasar penguatan peran pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kesehatan serta ketahanan sosial masyarakat,” tutupnya. (pede/cepy)





