Pelanggar Izin Tinggal di Bekasi Dipulangkan, 78 WNA Dideportasi Imigrasi

oleh -
oleh
Konferensi pers terkait hasil operasi Warga Negara Asing di Kawasan Kabupaten Bekasi. (ist)

BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan dalam Operasi Gabungan Wirawaspada di kawasan GIIC Deltamas, Cikarang Pusat, dipastikan telah dipulangkan ke negara asal masing-masing. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, Rabu (29/4/2026).

Anggi menjelaskan, tindakan deportasi tersebut merupakan bagian dari langkah rutin pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian untuk memastikan setiap WNA yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi memiliki dokumen serta izin tinggal yang sah sesuai ketentuan.

“Seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya tindakan terhadap pihak sponsor maupun perusahaan yang mempekerjakan para WNA tanpa izin lengkap, Anggi belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Namun ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di lapangan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara menyeluruh untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Rabu (15/4/2026), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, bersama Anggi Wicaksono telah menggelar konferensi pers terkait hasil operasi tersebut.

Dari total 78 WNA yang diamankan, mayoritas merupakan warga negara Tiongkok, serta masing-masing satu orang berasal dari Vietnam dan Malaysia. Mereka diduga melanggar ketentuan izin tinggal dengan melakukan aktivitas kerja menggunakan visa kunjungan yang tidak diperbolehkan untuk bekerja.

Seluruh WNA tersebut telah menjalani pemeriksaan administratif dan proses hukum keimigrasian. Bagi yang terbukti melanggar, dikenakan sanksi deportasi serta masuk dalam daftar penangkalan (blacklist), sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Meski proses terhadap para WNA telah selesai, penanganan terhadap pihak perusahaan atau sponsor yang diduga mempekerjakan mereka secara ilegal masih belum diumumkan secara rinci. Hal ini menjadi sorotan publik mengingat tanggung jawab hukum pemberi kerja juga diatur dalam ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan.

Hingga berita ini diturunkan, Kantor Imigrasi Bekasi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan penanganan terhadap pihak terkait. Informasi lanjutan akan disampaikan seiring proses penyelidikan yang masih berlangsung. (pede/ist)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.