Sorotan Puskesmas Perwira Bekasi: Dugaan Penolakan Pasien hingga Polemik Peliputan Media

oleh -
oleh
Puskesmas Perwira, Kita Bekasi. (ist)

BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Suasana di Puskesmas Perwira, Kota Bekasi, Jawa Barat, mendadak menjadi sorotan publik setelah sebuah video beredar luas di media sosial.

Dalam rekaman itu, seorang wartawan tampak diminta menghentikan peliputan saat mencoba mengonfirmasi dugaan penolakan pasien peserta BPJS Kesehatan.

Peristiwa tersebut berawal dari keluhan sejumlah warga yang mengaku kesulitan mendapatkan layanan medis, meski telah membawa identitas lengkap, termasuk KTP Kota Bekasi dan kartu BPJS yang masih aktif.

Keluhan itu kemudian menarik perhatian awak media untuk melakukan penelusuran langsung ke lokasi.

Namun situasi berubah tegang ketika proses peliputan berlangsung. Seorang pejabat yang mengaku sebagai Kepala Puskesmas meminta agar pengambilan gambar dihentikan dan wartawan diminta meninggalkan area pelayanan.

“Jangan merekam atau mengambil foto. Itu melanggar undang-undang,” ujarnya dalam video yang kini ramai diperbincangkan para netizen di Kota Bekasi.

Pernyataan tersebut kemudian memicu perdebatan lebih luas, terutama terkait batasan peliputan di fasilitas publik.

Di satu sisi, fasilitas kesehatan merupakan ruang layanan masyarakat, sementara di sisi lain, kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 serta prinsip keterbukaan informasi publik.

Menyisir Akar Masalah

Di tengah derasnya sorotan, pihak Puskesmas Perwira akhirnya memberikan klarifikasi. Koordinator Tata Usaha sekaligus Wakil Kepala Puskesmas Perwira, Dewi Rohmalia, menyebut persoalan yang terjadi tidak berkaitan dengan penolakan pasien, melainkan persoalan administratif dalam sistem kepesertaan BPJS Kesehatan.

Ia menjelaskan, pasien yang dimaksud memang berdomisili di Kota Bekasi, namun masih terdaftar sebagai peserta dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di wilayah Jakarta.

“Kami tidak menolak pasien. Kami hanya menyarankan agar data FKTP dipindahkan supaya pelayanan bisa diproses secara penuh,” ujarnya.

Menurutnya, perubahan data FKTP dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Penjelasan Dinas Kesehatan

Di sisi lain, Dinas Kesehatan Kota Bekasi turut angkat bicara. Kepala Dinas Kesehatan, Satia Sriwijayanti Anggraini, menegaskan bahwa pasien tersebut sebenarnya telah beberapa kali mendapatkan pelayanan medis di Puskesmas Perwira.

“Pasien tersebut terdaftar di FKTP Jakarta, namun selama ini Puskesmas Perwira sudah memberikan pelayanan hingga lima kali,” katanya.

Ia juga menyebut pihaknya telah memberikan edukasi kepada pasien terkait mekanisme kepesertaan BPJS agar tidak terjadi kendala serupa di kemudian hari.

Cermin Tantangan Layanan Publik

Polemik di Puskesmas Perwira kini tidak lagi sekadar soal dugaan penolakan pasien atau insiden peliputan. Lebih dari itu, peristiwa ini membuka kembali diskusi tentang transparansi layanan publik, pemahaman sistem administrasi kesehatan, serta relasi antara institusi pelayanan dan media.

Di tengah kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan yang cepat dan jelas, serta tuntutan keterbukaan informasi, kasus ini menjadi pengingat bahwa komunikasi yang baik kerap menjadi kunci agar pelayanan publik tidak berubah menjadi polemik yang meluas. (ist/bp)