BEKASI TIMUR | BEKASIPEDIA.com – KPU Kota Bekasi memusnahkan ribuan surat suara yang berlebih dan rusak, untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat dan Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Kota Bekasi 2024.
“Kami harus memastikan jumlah surat suara yang beredar sesuai dengan DPT, yakni 1.876.239 lembar. Selebihnya wajib dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” tegas Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, saat ditemui di kantor KPU Kota Bekasi, Selasa (26/11/2024) malam.
Menurut Ali, jumlah total surat suara yang dimusnahkan mencapai 3.120 lembar, terdiri dari 3.000 lembar untuk Pilgub Jabar dan 120 lembar untuk Pilwalkot Bekasi, dan dilakukan di halaman kantor KPUD Kota Bekasi di bawah pengawasan Bawaslu.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Basan Saiful Nurdin, membenarkan tindakan tersebut sebagai langkah preventif mencegah penyalahgunaan surat suara yang berlebih dan rusak.
“Ini bentuk kepatuhan terhadap regulasi. Logistik Pemilu harus tepat jumlah, jenis, kualitas, tempat, dan waktu pendistribusiannya,” jelasnya.
Pemusnahan surat suara berlebih tersebut merupakan amanat undang-undang, untuk memastikan tidak ada celah kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Bekasi. (ist/pede)