BEKASI SELATAN | BEKASIPEDIA.com – Ratusan pewarta yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya berencana akan lakukan aksi Solidaritas di depan halaman Kantor Mapolrestro Bekasi Kota, jika penanganan laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/2107/X/2024/SPKT Polres Metro Bekasi Kota tidak segera dituntaskan.
Para pewarta yang tergabung dari ratusan media massa itu menuntut keseriusan pihak kepolisian Resort Bekasi Kota untuk menangkap dan menjebloskan terduga pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUH Pidana kepada awak media.
Awalnya, para wartawan sangat mengapresiasi kinerja Polres Metro Bekasi Kota yang dengan sigap menerima laporan dan langsung olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengawal korban Charles Persy Gunawan (44), Wartawan Fakta Hukum Indonesia untuk divisum.
“Kami apresiasi kerja penyidik Polrestro Bekasi Kota yang bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Penyidik langsung melakukan olah TKP dan mengawal korban melakukan visum. Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda terlapor akan diringkus,” kata para Wartawan yang tergabung di PWI Bekasi Raya maupun dari organisasi Wartawan lainnya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin juga menganggap pergerakan penyidik dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan itu lamban.
Menurut Ketua PWI Bekasi Raya ini, pihak Kepolisian Resort Bekasi Kota seharusnya sudah tidak terlalu sulit meringkus terduga pengeroyokan itu karena identitas pelaku sudah cukup jelas oleh korban.
Terduga pelaku menurut korban, lanjut Ade Muksin adalah pemilik toko pengedar obet Golongan G yang berjualan di wilayah Kota Bekasi.
Sehingga kata Ade, kekecewaan para pewarta yang tergabung di PWI Bekasi Raya maupun non PWI sangat wajar jika Polrestro Bekasi Kota tidak dapat segera menangkap pelaku.
“Maka aksi Solidaritas menurut pewarta wajar dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap penanganan kasus yang terkesan lamban tersebut,” kata Ade, Selasa (26/11/2024).
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Bekasi, Leksono Budiarto kepada awak nedia juga berharap kasus itu dapat dituntaskan Aparat Penegak Hukum demi rasa keadilan.
Untuk itu kata Leksono Budiarto, minta kepada pihak Kepolisian Resort Bekasi Kota untuk segera menangkap para pelaku untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Apapun alasannya, tindakan main hakim sendiri itu tidak boleh terjadi, apalagi terhadap wartawan yang bekerja menjalankan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apalagi tindakan kriminal tersebut dilakukan di depan Markas Wartawan, jelas mens-reanya (niatnya) ingin membungkam wartawan,” kata Leksono.
Menurut Leksono, seorang wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dilindungi Undang-Undang. Dan Profesi wartawan merupakan salah satu profesi yang sangat mulia.
“Sebagian masyarakat belum memahami peran wartawan sebagai agen kontrol sosial, dan kebebasan pers dijamin UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Leksono.
Leksono menegaskan, perlindungan wartawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Hal tersebut tetuang dengan jelas tertuang dalam Mandat Dewan Pers untuk melindungi kemerdekaan pers.
Maka dari itu lanjut Leksono, Aparat Penegak Hukum (APH) mestinya serius dalam menangani kasus yang menimpa wartawan ketika menjalankan profesinya.
“Untuk itulah Dewan Pers membuat MoU dengan KePolisian, Kejaksaan, dan mendorong Mahkamah Agung RI untuk menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung No.1 Tahun 2008. Dalam rangka memberikan perlindungan kepada wartawan,” kata Leksono.
Untuk itu lanjut Leksono, mengimbau kepada Penyidik Polrestro Bekasi Kota agar lebih serius lagi menangani kasus dugaan pengeroyokan kepada wartawan Fakta Hukum Indonesia yang telah dilaporkan pekan lalu tersebut. (pede)