BEKASIPEDIA| KOTA BEKASI – Terkait kasus seorang anak yang tega menganiaya ibu kandungnya sendiri di Kota Bekasi, Jawa Barat terkuak fakta baru yang dilakukan Mochamad Ichsan Ezra Candra (23) diketahui ternyata berada dalam pengaruh obat keras jenis eksimer saat melancarkan aksinya.
Kasus seorang anak yang sadis menganiaya ibu kandungnya sendiri di Perumahan Duren Jaya Indah, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat ini terekam kamera CCTV tetangganya dan viral di media sosial.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, Mochamad Ichsan Ezra Candra ini kerap mengonsumsi obat terlarang tersebut. “Pelaku sering konsumsi obat berbahaya jenis eksimer. Kemungkinan saat kejadian masih dalam pengaruh obat,” ujar Kusumo.
Kusumo menambahkan, perilaku tersangka memang telah lama membuat resah warga. Ia sering meminta ibunya untuk meminjam motor dari tetangga agar bisa digunakan bermain.
“Kalau dia sendiri yang minta pinjam motor, biasanya tidak dikasih. Makanya pelaku sering menyuruh ibunya untuk meminjamkan motor dari tetangga,” jelas Kusumo seperti dilansir pada Jumat (27/6/2025).
Tidak hanya kepada sang ibu, Ezra juga sempat mengancam pamannya dengan pisau dapur karena merasa tidak senang dinasihati soal pekerjaan.
“Omnya ini sering menasihati agar pelaku tidak menyia-nyiakan waktu dan segera bekerja. Namun, karena sering dinasihati, pelaku merasa terganggu,” kata Kusumo.
Seperti diketahui dalam video yang beredar luas, tersangka terlihat mengenakan sweater abu-abu dan memukuli kepala ibunya secara brutal hingga korban tersungkur ke tanah.
Motif penganiayaan diduga bermula dari hal sepele, yaitu sang ibu menolak meminjam sepeda motor ke tetangga.
Saat ini, Mochamad Ichsan Ezra Candra telah ditangkap dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. “Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tutup Kusumo. (brs/jek)