BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Selama dua pekan terakhir, aparat kepolisian bergerak tanpa henti menyisir berbagai sudut Kota Bekasi. Dari kawasan permukiman, jalan raya, hingga lokasi yang kerap menjadi sasaran aksi kriminal, operasi dilakukan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan.
Hasilnya, Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap 77 kasus kriminal dan mengamankan 69 pelaku dalam pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026 yang berlangsung sejak 4 hingga 18 Juli 2026.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, S.I.K., menjelaskan bahwa operasi masih terus berjalan hingga hari terakhir pelaksanaan sehingga jumlah kasus yang berhasil diungkap masih berpotensi bertambah.
Dari puluhan pelaku yang telah diamankan, sebanyak 18 orang diketahui merupakan residivis yang kembali berurusan dengan hukum.
Peta pengungkapan kasus menunjukkan bahwa tindak kriminal masih tersebar di sejumlah wilayah Kota Bekasi. Rawalumbu dan Bekasi Selatan menjadi wilayah dengan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) terbanyak, masing-masing 17 lokasi.
Disusul Bekasi Utara dengan 15 TKP, Pondok Gede tujuh TKP, Bekasi Barat enam TKP, Jatiasih dan Bantargebang masing-masing lima TKP, Mustikajaya empat TKP, serta Medan Satria satu TKP.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti yang diduga digunakan maupun hasil tindak kejahatan.
Barang bukti itu meliputi 23 unit sepeda motor, dua unit mobil, sejumlah senjata tajam, telepon seluler, 15 kunci letter T yang kerap dipakai untuk mencuri kendaraan bermotor, hingga tiga pucuk air gun.
Kapolres mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan beragam modus. Ada yang melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam, membobol rumah kosong, mencuri kendaraan bermotor yang diparkir tanpa pengamanan tambahan, hingga melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan dengan modus menyewa lalu menggadaikannya.
Bahkan, sebelum beraksi, para pelaku diketahui terlebih dahulu melakukan survei lokasi dan membuat sketsa sasaran agar aksi mereka berjalan lancar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan. Pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dikenakan Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku pencurian dengan pemberatan maupun pencurian kendaraan bermotor terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Adapun pelaku penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor dikenai ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Menurut Kapolres, keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap potensi tindak kriminal. Penggunaan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, pemasangan kamera pengawas (CCTV) di lingkungan rumah, serta kepedulian untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian dinilai menjadi langkah sederhana yang dapat membantu mencegah kejahatan sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang lebih aman. (jek/ist)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.





