BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (13/7/2026), menjadi penutup rangkaian proses praperadilan dengan Nomor Register 9/Pid.Pra/2026/PN Bks. Perkara yang diajukan Lambok Nababan sebagai pemohon itu memasuki agenda terakhir, yakni pembacaan putusan oleh hakim tunggal Fahzal Hendri, S.H., M.H.
Dalam amar putusannya, hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Namun, bagi tim kuasa hukum Lambok Nababan, putusan tersebut bukan sekadar penolakan.
Mereka melihat adanya pesan penting dari majelis yang tetap membuka ruang bagi pencari keadilan untuk menempuh langkah hukum lainnya.
Usai persidangan, suasana tetap berlangsung tenang. Tim kuasa hukum menyatakan menghormati putusan pengadilan sekaligus menegaskan bahwa perjuangan hukum klien mereka belum berakhir.
Perwakilan kuasa hukum pemohon, Bilher Situmorang, S.H., mengatakan putusan praperadilan tidak menutup seluruh akses hukum yang dimiliki pemohon.
“Kami tetap menghormati putusan pengadilan. Apabila putusan praperadilan tersebut ditolak, masih terdapat upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh pemohon, baik melalui gugatan perdata maupun langkah hukum lainnya sebagaimana dianjurkan dalam putusan tersebut,” ujar Bilher Situmorang kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi.
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa permohonan praperadilan ditolak karena pokok perkara yang diajukan belum termasuk objek praperadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, hakim juga memberikan jalan bagi pemohon untuk mengajukan permohonan kepada atasan termohon, yakni Kapolres, Kasat Reskrim, maupun pengawas penyidik agar perkara tersebut dapat dibuka kembali melalui mekanisme gelar perkara.
Bagi tim kuasa hukum, bagian inilah yang dinilai menjadi poin penting dalam putusan.
Kuasa hukum lainnya, Hj. Nani S. Rochmani, S.H., M.H., C.Med., menjelaskan bahwa hakim pada dasarnya menilai belum ditemukan unsur peristiwa pidana dalam perkara tersebut.
Karena itu, langkah berikutnya adalah mengajukan kembali laporan atau permohonan agar proses hukum di Polres Metro Bekasi Kota dapat dilanjutkan.
“Hakim memberikan ruang bagi kami untuk melakukan laporan atau upaya membuka kembali kasus ini. Tujuannya agar proses hukum dapat dilanjutkan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan sampai ditemukan adanya peristiwa pidana,” ujar Hajah Nani S. Rochmani.
Tim kuasa hukum berharap Polres Metro Bekasi Kota dapat menindaklanjuti anjuran yang tertuang dalam pertimbangan hakim apabila nantinya pemohon kembali mengajukan laporan maupun permohonan gelar perkara.
Menurut mereka, sikap kooperatif dari aparat penegak hukum akan menjadi bagian penting dalam memastikan proses pencarian fakta berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski sidang praperadilan telah berakhir, perkara ini belum sepenuhnya selesai di mata pemohon. Putusan tersebut justru menjadi titik awal untuk menempuh jalur hukum lain yang masih tersedia.
Dengan komitmen terus mengawal proses hukum, tim kuasa hukum berharap hak-hak Lambok Nababan sebagai pencari keadilan tetap memperoleh perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (pede)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.





