BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi pada Senin (29/6/2026) pagi menjadi awal bergulirnya proses praperadilan yang diajukan Lambok Nababan. Perkara yang teregister dengan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Bks itu menguji langkah hukum terkait penghentian penyidikan (SP3) serta pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah yang menjadi objek sengketa.
Permohonan praperadilan diajukan melalui tim kuasa hukum yang terdiri atas Bilher Situmorang, S.H., Hj. Nanih, S. Rochmani, S.H., M.H., Yosephvan Aldika Situmorang, S.H., dan Riduan Situmorang, S.H.
Meski sempat mengalami keterlambatan sekitar satu jam dari jadwal yang telah ditetapkan, persidangan tetap berlangsung dengan dipimpin Hakim Tunggal Fahzal Hendri, S.H., M.H., didampingi Panitera Pengganti Yuniar Praptiwi, S.H.
Namun, jalannya sidang perdana belum memasuki pokok permohonan. Pihak termohon, yakni Kapolres Metro Bekasi Kota cq. Kasat Reskrim cq. Penyidik Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota, tidak hadir di persidangan. Ketidakhadiran tersebut disampaikan karena pihak termohon belum memiliki surat kuasa hukum maupun surat perintah tugas (sprint) untuk mengikuti persidangan.
Menyikapi kondisi tersebut, Hakim Tunggal memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan kembali pemeriksaan pada Senin, 6 Juli 2026.
Bagi pihak pemohon, praperadilan ini bukan sekadar agenda persidangan, melainkan upaya untuk menguji apakah penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum pemohon, Bilher Situmorang, S.H., menegaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena pihaknya menilai SP3 yang diterbitkan belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami mengajukan praperadilan ini karena SP3 yang dikeluarkan dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil sesuai KUHAP. Prinsipnya, masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Untuk itu, sidang ini akan kami kawal secara terbuka,” ujar Bilher.
Pihak pemohon menyatakan akan mengikuti seluruh rangkaian persidangan hingga tuntas. Mereka berharap proses praperadilan dapat memberikan kejelasan hukum terhadap perkara yang sedang bergulir sekaligus memastikan prinsip kepastian hukum dan keadilan dapat ditegakkan bagi seluruh pihak yang terlibat. (pede)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.





