BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Tiga orang calon jamaah haji dan umrah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/2042/VI/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juni 2026.
Ketiga pelapor, yakni Hari Sususanto, Desi Indrayani, dan Rasmunah, mengaku mengikuti program perjalanan haji dan umrah yang ditawarkan oleh PT Vireessa Berkah Mandiri selaku penyelenggara biro perjalanan yang beralamat di Grand Galaxy, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada kepolisian, mereka tertarik setelah menerima penawaran serta melakukan komunikasi dengan pihak penyelenggara terkait paket perjalanan yang ditawarkan.
Para pelapor menyebut telah melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang diminta untuk mengikuti program tersebut. Namun, keberangkatan yang dijanjikan disebut tidak terlaksana sesuai jadwal yang telah disepakati.
“Saya Bersama isteri tertarik dengan paket Umrah yang ditawarkan. Langsung mendaftar dan membayar biayanya,” jelas Hari usai melakukan laporan di Polres Metro Bekasi Kota.
Namun, sambungnya, mereka tidak jadi diberangkatkan dengan alasan ada kendala dalam proses pengurusan visa. “Sejak 2025 hingga sekarang tidak mendapatkan kepastian untuk berangkat, kami kemudian mengajukan permintaan pengembalian dana yang telah dibayarkan,” tambahnya.
Hingga laporan polisi dibuat, para pelapor menyatakan dana tersebut belum dikembalikan sepenuhnya. Atas peristiwa itu, mereka mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp425 juta.
Kasus tersebut kini tengah dalam penanganan Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian akan mengumpulkan keterangan dari para pihak serta alat bukti yang diperlukan guna mengungkap duduk perkara secara utuh. Termasuk Maemunah yang menjadi terlapor dari PT Vireessa Berkah Mandiri
Sementara itu, pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan atas tuduhan yang disampaikan. Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Para pelapor berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (pede)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.





