BEKASIPEDIA| KOTA BEKASI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Elisabeth Serep br Silaban (51), warga Jl. Raya Jatiasih RT 005/RW 005, Kel. Jatirasa, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (21/6/2025) pukul 22.17 WIB melaporkan dua orang pria berinisial (AKO) dan (YS) ke SPKT Polres Metro Kota Bekasi dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 167, yang terjadi di rumah kediamannya.
Korban Elisabeth yang didampingi sejumlah keluarga dan kuasa hukumnya Maruli Tua Silaban, SH, MH menunjukkan surat Laporan Polisi (LP) dengan nomor: LP/B/1420/VI/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, menyebutkan, awalnya para terlapor AKO, YS, dkk datang ke rumah kediamannya di Jl. Raya Jatiasih RT 005/RW 005, Kel. Jatirasa, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, untuk mengusir korban dan keluarga keluar dari rumah yang ditempati mereka.
“Sudah datang beberapa kali untuk mengusir kami sekeluarga dari rumah. Mereka mengklaim bahwa tanah tempat kami tinggal tersebut adalah tanah milik mereka,” jelas korban usai melakukan pelaporan.
Padahal tanah dan bangunan tersebut, sambungnya, milik korban bersama keluarga sebagai ahli waris dari orangtuanya dengan bukti kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) No. 169. “Hari ini, mereka datang kembali untuk mengusir kami lagi. Makanya kami laporkan ke Polres Metro Bekasi Kota,” jelas korban.
Sementara itu surat LP dengan nomor: LP/B/1420/VI/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tersebut ditandatangani AKP Wendri Johan, SH, selaku Kanit III, an KA. SPKT Resort Metro Bekasi Kota.
“Kita tunggu saja, proses hukum selanjutnya dari Polres Metro Bekasi Kota. Pasalnya, klien saya sudah beberapa kali didatangi dan mereka minta agar seluruh keluarga keluar dari rumah yang ditempatinya itu,” jelas Maruli Tua Silaban, SH, MH. selaku kuasa hukum korban. (jek)