BEKASIPEDIA| KOTA BEKASI – PWI Bekasi Raya menyampaikan klarifikasi tegas atas pemberitaan yang menyatakan bahwa rencana Kongres Persatuan PWI seharusnya dibatalkan menyusul terbitnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) atas laporan dugaan penggelapan oleh eks pengurus PWI Pusat.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H, menegaskan bahwa SP2 Lid tersebut bukanlah dasar hukum untuk membatalkan proses kongres, karena Kongres Persatuan PWI merupakan produk Kesepakatan Jakarta, yang ditandatangani bersama oleh kedua kubu pimpinan organisasi dan disaksikan oleh Ketua Dewan Pers pada Mei 2025.
“Ini kekeliruan fatal. SP2 Lid hanya menyatakan tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses pidana. Tapi pelanggaran konstitusi organisasi dan etika tidak bisa dihapus hanya karena laporan pidana dihentikan,” ujar Ade, Sabtu (21/6/2025).
*Klarifikasi Fakta Hukum:*
1. *SK DK PWI Tetap Berlaku*- SK Dewan Kehormatan PWI No. 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang memberhentikan Hendry Ch Bangun tidak dibatalkan, dan hingga kini masih berlaku secara konstitusional dalam organisasi.
2. *Putusan PN Jakarta Pusat Mendukung Legitimasi Organisasi.* – Putusan sela perkara No. 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst menyatakan bahwa Dewan Kehormatan memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi organisasi, dan tidak ada pembatalan atas SK pemberhentian.
3. *Kesepakatan Jakarta Tetap Mengikat.* – Kongres Persatuan disepakati oleh dua kubu, SC dan OC, serta difasilitasi oleh Dewan Pers. Tidak ada klausul yang menyatakan bahwa kongres hanya sah bila laporan pidana berlanjut.
4. *SP2 Lidik Bukan Alat Pembersih Etik.* – Penghentian penyelidikan oleh penyidik tidak menggugurkan pelanggaran organisasi, tidak menghapus SK Dewan Kehormatan, dan tidak mengubah fakta bahwa organisasi telah mengalami krisis kepemimpinan.
*Penolakan Terhadap Plt PWI Bekasi Raya Ilegal*
PWI Bekasi Raya juga menyatakan bahwa individu yang mengaku sebagai Plt Ketua PWI Bekasi Raya pasca terbitnya SK dari Hendry Ch Bangun tidak memiliki legitimasi hukum, karena:
1. Hendry Ch Bangun telah diberhentikan secara sah;
2. Semua surat keputusan pasca pemberhentian tidak sah dan batal demi hukum;
3. Pleno PWI Bekasi Raya tidak pernah menetapkan penggantian kepengurusan.
*Penegasan Sikap Organisasi:*
1. Kongres Persatuan PWI tetap harus dilaksanakan paling lambat 30 Agustus 2025, sesuai Kesepakatan Jakarta.
2. Tidak ada dasar hukum yang sah untuk membatalkan Kongres hanya karena SP2 Lid terbit.
3. Setiap upaya menggagalkan kongres melalui tafsir keliru atas SP2 Lid adalah bentuk pembangkangan terhadap demokrasi organisasi.
4. PWI Bekasi Raya tetap konsisten mengawal jalannya kongres dan menjaga marwah organisasi. (rls/pede)