Usai Penetapan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024, Para Kandidat Dijatah Dua Bulan untuk Kampanye

oleh -931 Dilihat
oleh
Melalui mekanisme pengundian, Pasangan Calon (Paslon) Heri Koswara-Sholihin mendapatkan nomor urut 1, Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni nomor urut 2, dan Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe nomor urut 3. (pede)

BEKASI UTARA, BEKASIPEDIA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah resmi lakukan pengambilan nomor urut kepada para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi, Senin (23/9/2024) sore. Melalui mekanisme pengundian, Pasangan Calon (Paslon) Heri Koswara-Sholihin mendapatkan nomor urut 1, Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni nomor urut 2, dan Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe nomor urut 3.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa menjelaskan bahwa pengundian nomor urut tersebut dilakukan setelah para Bakal Calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi sudah memenuhi syarat administrasi.

Menurut Ali pasca pengundian nomor urut tersebut, KPU Kota Bekasi bersama Pemerintah Daerah akan melakukan deklarasi pilkada damai 2024.

“Selepas deklarasi pilkada damai, para paslon akan mengikuti masa kampanye selama 2 bulan atau 60 hari ke depan, dimulai tanggal 25 September dan berakhir pada 23 November 2024,” kata Ali.

“Selanjutnya nomor urut itu akan bisa dipergunakan untuk kebutuhan kampanye, KPU Kota Bekasi juga akan menggunakan untuk kebutuhan pencetakan surat suara,” ucapnya. (pede)