BEKASIPEDIA.com | KABUPATEN BEKASI – Upaya pelarian seorang pria berinisial DB, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia delapan tahun di wilayah Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya terhenti di Jawa Tengah.
DB yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi transportasi daring ditangkap Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi di rumah keluarganya di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui melarikan diri ke luar daerah.
“Pelaku berhasil diamankan di rumah keluarganya di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB,” kata Andi di Kabupaten Bekasi, Rabu (16/9/2026).
Kasus tersebut bermula pada Jumat (11/9/2026). Saat itu, korban yang masih berusia delapan tahun sedang bermain bersama temannya di sekitar rumah.
Menurut keterangan polisi, DB yang mengendarai sepeda motor dan mengenakan jaket transportasi daring menghampiri korban. Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah gang sempit dan diduga melakukan tindakan tidak senonoh.
Korban berupaya melawan. Sementara teman korban yang melihat kejadian tersebut berteriak meminta pertolongan warga.
Teriakan itu membuat pelaku panik dan kemudian melarikan diri dari lokasi.
Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (12/9/2026).
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti penyidik Unit IV PPA dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi akhirnya memperoleh petunjuk mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku.
“Berdasarkan bukti petunjuk dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, tim berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan mendeteksi keberadaannya yang sempat melarikan diri ke Jawa Tengah,” ujar Andi.
Setelah keberadaan DB diketahui, polisi bergerak menuju Karanganyar dan melakukan penangkapan. DB kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor milik pelaku, jaket transportasi daring, pakaian korban, telepon seluler, serta satu unit flashdisk yang berisi rekaman CCTV.
Andi menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban.
Selain proses hukum, kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan, termasuk dukungan medis, psikologis, dan sosial.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban, termasuk foto maupun alamat tempat tinggal, melalui media sosial.
Langkah tersebut penting untuk menjaga privasi dan memberikan ruang pemulihan bagi korban setelah mengalami peristiwa yang diduga menimpanya.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110. (pede/ist)
“Dibuka Kesempatan Bergabung Menjadi Wartawan Biro Kabupaten Bekasi, Jika Berminat Silahkan WA ke 0815-1086-8686”
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.





