BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Penyesuaian anggaran menjadi bagian penting dalam menjaga program pembangunan daerah tetap berjalan di tengah dinamika kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. Hal tersebut menjadi salah satu bahasan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi yang digelar di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Effendi, S.Pd., M.M., memimpin langsung jalannya rapat. Dalam susunan acara yang dibacakan, paripurna diawali dengan pembukaan, dilanjutkan penyampaian Raperda dan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026 oleh Wali Kota Bekasi.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan pembacaan serta penandatanganan Keputusan DPRD mengenai penugasan Badan Anggaran (Banggar) untuk membahas Raperda Perubahan APBD 2026, sebelum ditutup dengan doa bersama.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bekasi menyampaikan apresiasi terhadap sinergi antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD dalam proses penyusunan perubahan anggaran.
Menurutnya, perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan program dan kebijakan dengan perkembangan yang terjadi, sekaligus memastikan sejumlah agenda pembangunan tetap dapat dioptimalkan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang kini telah memasuki tahap groundbreaking.
“Diharapkan pada akhir tahun 2027 fasilitas PSEL sudah dapat beroperasi penuh untuk masyarakat,” ujar Wali Kota Bekasi.
Pendapatan Daerah Diproyeksikan Rp7,045 Triliun
Dalam Nota Keuangan Perubahan APBD 2026, Pemerintah Kota Bekasi memproyeksikan Pendapatan Daerah mengalami peningkatan sebesar 5,35 persen.
Pendapatan daerah yang semula ditargetkan sekitar Rp6,6 triliun, dalam perubahan APBD diproyeksikan meningkat menjadi Rp7,045 triliun lebih.
Komponen pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan mencapai Rp3,9 triliun lebih serta Pendapatan Transfer sebesar Rp3,081 triliun lebih.
Di sisi lain, Belanja Daerah juga mengalami penyesuaian. Belanja daerah direncanakan meningkat 8,33 persen dari sekitar Rp6,9 triliun menjadi Rp7,5 triliun lebih.
Belanja tersebut dialokasikan melalui sejumlah komponen, yakni Belanja Operasional sebesar Rp6 triliun lebih, Belanja Modal Rp1,4 triliun lebih, serta Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp37,1 miliar lebih.
Sementara itu, Pembiayaan Daerah direncanakan mencapai Rp470,8 miliar lebih. Penerimaan pembiayaan tersebut didominasi oleh Sisa Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
Adapun pengeluaran pembiayaan disesuaikan menjadi nihil dari sebelumnya dialokasikan sebesar Rp27 miliar.
Banggar Diberi Waktu Maksimal 14 Hari Kerja
Setelah penyampaian Nota Keuangan, proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 akan dilanjutkan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, A.P., M.Si., membacakan Keputusan DPRD tentang Penugasan Banggar DPRD Kota Bekasi untuk membahas Raperda tersebut.
Banggar dipimpin Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Effendi, S.Pd., M.M. dari Fraksi PKS, dengan tiga wakil ketua, yakni Nuryadi Darmawan dari Fraksi PDI Perjuangan, Faisal, S.E. dari Fraksi Golkar Solidaritas, serta Puspa Yani, S.Pd. dari Fraksi Gerindra Demokrat.
Struktur Banggar juga melibatkan 21 anggota dari lintas fraksi di DPRD Kota Bekasi.
Sesuai keputusan DPRD, Banggar diberikan waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan bersama TAPD.
Hasil pembahasan dan persetujuan bersama nantinya akan dilaporkan kembali dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi.
Setelah mendapatkan persetujuan bersama, dokumen Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani proses evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan tahapan tersebut, pembahasan Perubahan APBD 2026 tidak hanya menjadi agenda administratif, tetapi juga menjadi bagian dari proses memastikan penyesuaian anggaran daerah dapat berjalan sesuai prioritas pembangunan dan ketentuan yang berlaku. (pede)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.





