Solikhin Jadi Sekda Kota Bekasi, Hubungan Keluarga dengan Wali Kota Tri Adhianto Jadi Sorotan

oleh -
oleh
Pelantikan Muhammad Solikhin sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi pada Senin (2/11/2026). (ist)

BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Pelantikan Muhammad Solikhin sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi pada Senin (2/11/2026) tidak sekadar menjadi agenda pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Penunjukan tersebut justru memunculkan perhatian publik lantaran adanya hubungan kekerabatan antara pejabat yang dilantik dengan kepala daerah yang melantiknya.

Muhammad Solikhin diketahui merupakan suami Satia, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi, yang juga merupakan adik kandung Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Dengan demikian, Solikhin memiliki hubungan keluarga sebagai adik ipar sang wali kota.

Fakta hubungan keluarga ini menjadi hal yang tidak bisa dilepaskan dari perhatian publik terhadap proses pengisian jabatan strategis tersebut.

Terlebih, posisi Sekda bukan jabatan biasa. Sekda merupakan motor penggerak birokrasi sekaligus pejabat tertinggi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Di tengah tuntutan pemerintahan yang transparan dan profesional, publik tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui sejauh mana proses seleksi jabatan berlangsung secara objektif.

Bukan hanya soal siapa yang memperoleh nilai tertinggi, tetapi juga bagaimana mekanisme seleksi mampu menjamin prinsip meritokrasi tanpa dipengaruhi kedekatan personal maupun hubungan kekeluargaan.

Menanggapi sorotan tersebut, Tri Adhianto menegaskan bahwa pengangkatan Muhammad Solikhin telah melalui mekanisme seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2026.

Menurut Tri, penilaian terhadap calon Sekda didasarkan pada prestasi dan hasil seleksi yang telah dilaksanakan.

“Kita lihat dari sisi prestasi, dan hasil tesnya kan sudah menyatakan bahwa yang bersangkutan mendapatkan nilai tertinggi,” ucap Tri.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan dari pihak wali kota bahwa penunjukan Solikhin didasarkan pada hasil seleksi, bukan semata-mata hubungan kekeluargaan.

Namun, dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, penjelasan tersebut tetap perlu diikuti dengan keterbukaan informasi mengenai proses seleksi, rekam jejak peserta, serta hasil penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, persoalan ini bukan sekadar membicarakan hubungan keluarga seorang pejabat dengan kepala daerah. Lebih jauh, ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem birokrasi dan komitmen pemerintah dalam menerapkan prinsip profesionalitas, transparansi, serta akuntabilitas.

Apalagi, Sekda memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan roda pemerintahan berjalan efektif.

Tri berharap Solikhin mampu menjalankan fungsi strategisnya sebagai penghubung komunikasi antara wali kota dan wakil wali kota dengan DPRD serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Tidak hanya itu, Sekda juga dituntut menjadi penggerak sekaligus tolok ukur kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang jumlahnya mencapai sekitar 23 ribu orang.

“Kemudian menjadi baseline terkait dengan 23 ribu ASN yang ada di Pemerintah Kota Bekasi,” tambahnya.

Besarnya tanggung jawab tersebut membuat jabatan Sekda menjadi posisi yang sangat menentukan arah birokrasi Kota Bekasi.

Solikhin kini dituntut membuktikan bahwa kepercayaan yang diberikan kepadanya benar-benar berlandaskan kapasitas, kompetensi, dan integritas.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang Sekda bukan terletak pada proses pelantikan maupun klaim memperoleh nilai tertinggi dalam seleksi.

Publik akan menilai dari kinerja nyata, keberanian menjaga netralitas birokrasi, kemampuan mengendalikan organisasi, serta kesanggupan memastikan pelayanan publik berjalan tanpa diskriminasi.

Hubungan keluarga mungkin menjadi sorotan pada awal masa jabatan. Namun, pembuktian profesionalitas harus terlihat dalam setiap kebijakan dan keputusan yang diambil.

Kini, tantangan terbesar Muhammad Solikhin adalah membuktikan bahwa jabatan Sekda Kota Bekasi merupakan amanah profesional yang diperoleh melalui kompetensi, bukan privilese karena kedekatan keluarga. (pede/ist)