BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Pembangunan Flyover Bulak Kapal di Kota Bekasi, Jawa Barat, semakin mendekati tahap pekerjaan fisik. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kini mempercepat pengadaan tanah melalui pembayaran ganti rugi kepada warga yang lahannya terdampak proyek infrastruktur tersebut.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya mengurai persoalan kemacetan di kawasan Bulak Kapal, yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik kepadatan lalu lintas, terutama di sekitar perlintasan kereta api.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan, proses pengadaan tanah kini memasuki tahap pembayaran kepada masyarakat. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan melibatkan Kantor Pertanahan Kota Bekasi.
“Pengadaan lahan terus kita kebut dan hari ini sudah memasuki tahap pembayaran. Tahapan ini dijadwalkan berlangsung bertahap kepada warga terdampak pembangunan,” kata Tri Adhianto, Kamis (22/10/2026).
Pada tahap awal, Pemkot Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kota Bekasi mulai merealisasikan pembayaran penggantian untuk 15 bidang tanah dari total 75 bidang yang menjadi objek pengadaan.
Selanjutnya, pembayaran terhadap 32 bidang tanah lainnya dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. Sementara itu, bidang tanah yang belum dibayarkan akan diproses secara bertahap setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Pembebasan Lahan Jadi Kunci Pembangunan
Percepatan pengadaan tanah menjadi salah satu tahapan krusial sebelum pembangunan Flyover Bulak Kapal memasuki pekerjaan fisik.
Pemkot Bekasi berupaya memastikan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan tanpa mengabaikan hak masyarakat yang terdampak.
Tri menegaskan, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan dan warga agar seluruh tahapan berlangsung tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita selesaikan satu per satu dengan tertib dan sesuai ketentuan. Yang paling penting, hak masyarakat terpenuhi dan prosesnya transparan serta akuntabel, sehingga pembangunan Flyover Bulak Kapal bisa segera kita lanjutkan,” ujarnya.
Menurut Tri, proyek tersebut memiliki urgensi tinggi karena kawasan Bulak Kapal merupakan salah satu simpul pergerakan masyarakat yang menghadapi persoalan kepadatan lalu lintas di sekitar perlintasan kereta api.
Pemkot Bekasi memperoleh informasi bahwa kontrak pekerjaan fisik ditargetkan sudah dapat dimulai pada awal November 2026. Target tersebut menjadikan penyelesaian pengadaan tanah sebagai salah satu prioritas pemerintah daerah dalam waktu dekat.
“Ini pembangunan yang manfaatnya akan dirasakan langsung masyarakat. Kita ingin kawasan Bulak Kapal lebih aman, lebih lancar dan konektivitasnya semakin baik. Karena itu, proses pengadaan tanah kita dorong agar bisa segera tuntas,” kata Tri.
Warga Terdampak Mendapat Dukungan
Di balik percepatan pembangunan infrastruktur, proses pengadaan tanah juga menyangkut kepentingan warga yang harus menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan tempat tinggal maupun aktivitas mereka.
Karena itu, Pemkot Bekasi menyiapkan dukungan bagi warga yang telah menerima pembayaran penggantian, khususnya untuk membantu proses pemindahan barang dan material bangunan yang masih dapat dimanfaatkan.
Tri menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah bekerja sama dalam proses pengadaan tanah tersebut. Pemerintah daerah, katanya, akan membantu melalui perangkat daerah terkait agar pemindahan barang dapat berlangsung lebih mudah.
“Kepada warga yang sudah menerima penggantian, kami menyampaikan terima kasih atas kesabaran dan kerja samanya. Pemerintah Kota Bekasi akan membantu proses pemindahan melalui perangkat daerah terkait agar warga dapat memindahkan barang-barang yang masih bisa digunakan dengan lebih mudah,” tuturnya.
Warga yang telah menerima pembayaran juga diperbolehkan mengambil barang maupun material bangunan yang masih layak digunakan, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan jadwal pelaksanaan pembangunan di lapangan.
Dukungan tersebut diharapkan membantu masyarakat menjalani proses perpindahan secara lebih tertib, sekaligus mendukung kelancaran tahapan pembangunan berikutnya.
Kantor Pertanahan Pastikan Proses Sesuai Aturan
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, menjelaskan bahwa pembayaran penggantian tanah dilakukan berdasarkan hasil penilaian dan ketentuan pengadaan tanah yang berlaku.
Pelaksanaan pembayaran juga memperhatikan kelengkapan administrasi serta pemenuhan hak setiap pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah.
“Kami memastikan seluruh proses pengadaan tanah dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan. Pembayaran dilakukan setelah persyaratan dan tahapan yang ditetapkan terpenuhi,” kata Tarbarita.
Ia turut mengapresiasi dukungan Pemkot Bekasi serta kerja sama masyarakat yang telah membantu kelancaran proses pengadaan tanah untuk proyek Flyover Bulak Kapal.
Harapan Baru untuk Kelancaran Lalu Lintas Bekasi
Pembangunan Flyover Bulak Kapal diharapkan menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kelancaran arus kendaraan di kawasan tersebut.
Selain mengurangi kepadatan lalu lintas, keberadaan infrastruktur ini ditujukan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan di sekitar perlintasan kereta api.
Konektivitas antarkawasan juga diharapkan semakin baik sehingga mobilitas warga dan distribusi barang dapat berlangsung lebih efisien.
Dampak lanjutan yang diharapkan adalah meningkatnya kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat di Kota Bekasi.
Meski demikian, realisasi manfaat tersebut bergantung pada penyelesaian tahapan pengadaan tanah dan dimulainya pekerjaan fisik sesuai rencana.
Dengan pembayaran yang mulai direalisasikan untuk bidang-bidang tanah terdampak, Pemkot Bekasi kini berpacu menyelesaikan tahapan yang tersisa.
Masyarakat pun menantikan agar rencana pembangunan Flyover Bulak Kapal segera terwujud menjadi infrastruktur yang memberikan manfaat nyata bagi keselamatan dan kelancaran mobilitas di Kota Bekasi. (rls/jek)






