BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, masih terus bergulir.
Penyidik Polda Metro Jaya kini mendalami keterangan para pihak dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum terhadap tiga laporan yang masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Kasus yang menjadi perhatian publik ini mendapat penanganan serius dari kepolisian. Namun, penetapan tersangka dalam tiga laporan tersebut masih menunggu hasil pendalaman serta kecukupan alat bukti yang dibutuhkan penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik masih bekerja untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam ketiga laporan tersebut.
“Untuk tiga laporan ini, masih dilakukan pendalaman terhadap keterangan dan alat bukti. Semoga dalam waktu dekat penyidik sudah dapat menemukan alat bukti untuk menetapkan terduga pelaku dalam perkara ini,” kata Budi di Jakarta.
Tiga Laporan Masih Didalami
Budi menjelaskan, tiga laporan yang sedang didalami memiliki nomor registrasi dan dugaan pelanggaran hukum yang berbeda.
Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/3718, dengan pihak terlapor berinisial HBH. Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 473, termasuk ketentuan juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Sementara itu, laporan kedua bernomor LP/B/3713 tertanggal 9 Oktober 2024, dengan pihak terlapor berinisial S. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Laporan ketiga tercatat dengan nomor LP/B/3720, juga tertanggal 9 Oktober, dengan pihak terlapor berinisial S. Laporan ini turut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kepolisian masih mendalami masing-masing laporan untuk memastikan konstruksi perkara serta kecukupan bukti sebelum mengambil keputusan hukum lebih lanjut.
Satu Tersangka Telah Ditetapkan
Di tengah proses pendalaman tiga laporan tersebut, kepolisian sebelumnya telah menetapkan satu orang tersangka dalam laporan berbeda.
Perkara itu tercatat dengan nomor LP/B/3672 yang terdaftar pada 7 Oktober 2024. Dalam laporan tersebut, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial MHH.
Dengan demikian, penanganan perkara dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren tersebut mencakup sejumlah laporan yang ditangani penyidik. Setiap laporan memiliki proses hukum tersendiri sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Pendampingan Psikologis bagi Korban
Selain berfokus pada proses hukum, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Komisi Perlindungan Anak untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual, mengingat korban membutuhkan perlindungan dan dukungan agar dapat melalui proses hukum tanpa mengabaikan kondisi psikologis mereka.
Pendampingan diharapkan dapat membantu korban menghadapi situasi yang dialami sekaligus memberikan ruang aman selama proses penanganan perkara berlangsung.
Budi meminta masyarakat memberikan waktu kepada penyidik untuk menuntaskan proses pendalaman. Ia memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik.
“Kami mohon waktu kepada teman-teman sekalian dan ini pasti akan selalu kita update tentang perkara ini, dan kita sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi di salah satu pondok pesantren,” ujar Budi.
Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Masyarakat diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, sementara perlindungan identitas dan kondisi psikologis korban perlu menjadi perhatian bersama.
Pengungkapan kasus ini kini menunggu perkembangan hasil penyidikan, termasuk pemenuhan alat bukti yang diperlukan untuk menentukan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang diduga terlibat. (ist/bp)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.





