Bawaslu Kota Bekasi Mulai Tertibkan APK Bersama Stakeholder Kota Bekasi

oleh -280 Dilihat
oleh
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia. (ist/rotasi)

BEKASIPEDIA.com | BEKASI SELATAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bekasi secara resmi menertibkan APK yang di mulai dari jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, sejak Minggu (24/11/2024) dini hari kemarin.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia menuturkan bahwa Bawaslu membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah untuk menertibkan APK memasuki masa tenang.

“Kami, Bawaslu dan juga tentunya KPU, tidak bisa menertibkan APK sendiri,” kata Vidya kepada wartawan saat dikonfirmasi Senin (25/11/2024).

Selain menertibkan APK, Bawaslu akan mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh Pasangan Calon (Paslon) mengingatkan untuk tidak ada lagi segala bentuk aktivitas politik kampanye menjelang hari pencoblosan.

“Termasuk juga dalam bentuk sembako dan money politic,” ujarnya.

Jika hal tersebut dilakukan, tentunya ada sanksi yang menunggu kepada Paslon tersebut.

“Kami tentunya melakukan piket untuk melakukan patroli pengawasan,” terang Vidya.

Senada dengan hal itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad akan menindak tegas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang terlibat dalam politik praktis.

“Pasti kita akan tindak tegas, apalagi itu sudah rekomendasi dari Bawaslu. Sesuai tingkat kesalahannya yang melakukan pelanggaran tersebut,” tegas Gani.

Gani juga meminta kepada masyarakat untuk datang ke TPS agar menggunakan hak pilih sebaik mungkin untuk memastikan Kepala Daerah yang terpilih merupakan hasil pilihan masyarakat untuk Kota Bekasi selama 5 tahun ke depan.

“Gunakan hak pilih sebaik-baiknya supaya partisipasi pemilih itu sangat tinggi. Ini menjadi legitimasi ukuran seorang calon apabila partisipasi pemilihnya tinggi,” tutup Gani. (pede/ist)