Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti dari 128 Perkara

oleh -464 Dilihat
oleh
Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah. (ist)

BEKASIPEDIA.com | BANTARGEBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, memusnahkan barang bukti dari 128 perkara, yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.

“Pemusnahan barang bukti yang dilakukan secara periodik ini, merupakan bagian dari rangkaian kegiatan rutin Kejari Kota Bekasi,” kata Kasie Intelejen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, termasuk narkotika, kesehatan, kepemilikan senjata ilegal, dan pencurian.

“Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu, ganja, dan tembakau sintetis dari 45 perkara,” ungkap Ryan seperti dilansir Minggu (24/11/2024).

Untuk rinciannya, Ryan menjabarkan yaitu, ganja seberat 22.484 gram, sabu 993 gram, tembakau sintetis 62 gram, dan ekstasi 181 gram.

Selain itu, 23.737 butir obat-obatan terlarang dari 26 perkara Undang-Undang Kesehatan, seperti Eximer dan Tramadol, juga dimusnahkan.

“Kami juga memusnahkan 2 pucuk senjata api dan 17 bilah senjata tajam, dari 15 perkara Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata ilegal,” paparnya.

Terakhir, Ryan menjelaskan, barang bukti dari 42 perkara pencurian, seperti kaos, kunci T, dan handphone, turut dimusnahkan.

“Pemusnahan ini merupakan komitmen Kejari Kota Bekasi, dalam menegakkan hukum dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” tegas Ryan. (pede)

“Anda Ingin Membuat Website Berita, Bepe Multi Kreasi Siap Membantu Anda, Untuk Info Bisa Hubungi 0822-4974-0969”