Kemudian, untuk pengunjung atau penonton diwajibkan mengenakan masker, dicek suhu badannya, memakai hand sanitizer dan menjaga jarak.
“Selanjutnya pengunjung akan melewati pengecekan suhu oleh petugas. Apabila suhu badan pengunjung lebih dari 37,3 derajat celsius tidak diperbolehkan masuk. Bagi pengunjung yang suhu badannya kurang dari 37,3 derajat celcius diperbolehkan masuk dengan catatan pintu masuk bioskop akan dibukakan oleh petugas agar tidak terkontaminasi,” katanya.
Antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop harus dijaga dengan ketat dengan menjaga jarak yang baik, minimal 1,5 meter sehingga tidak ada kontak pengunjung. Lalu, harus dipastikan pengunjung bioskop dengan usia rentang di atas 10 tahun dan dibawah 60 tahun.
Pengunjung yang datang harus dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu bersin atau sesak napas.
Selama menonton, kata dia, pengunjung wajib menggunakan masker dari sejak awal hingga akhir. Kemudian, pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari dua jam.
Hal lain yang menjadi standar protokol kesehatan yakni jarak antar kursi dilakukan dengan baik sehingga berjarak untuk menghindari kontak antar pengunjung dan juga tidak ada kontak dengan petugas.
Pengunjung juga diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter antar pengunjung dan tidak boleh berkerumun saat berada di area bioskop. Pengunjung juga diwajibkan menempati kursi yang sudah diatur jaraknya oleh petugas.
Pengamatan langsung untuk upaya disiplin semua pihak harus dilakukan dengan baik oleh petugas, seperti penggunaan masker selama berada di gedung bioskop.
Dia menyampaikan, waktu operasional bioskop mulai pukul mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB. “Apabila ketentuan di atas tidak dipatuhi atau dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Tim Penegakan Perda,” katanya. (bangpede/ist)
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=QQWZmcUZYUk[/embedyt]