BEKASIPEDIA.com | JAKARTA – Suasana di lingkungan Kejaksaan Agung yang semula dipenuhi aktivitas peliputan mendadak menjadi sorotan setelah muncul pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada sejumlah wartawan. Ucapan tersebut memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang menilai pernyataan itu berpotensi melukai martabat profesi wartawan sekaligus mencederai semangat kemerdekaan pers.
Bagi insan pers, mengajukan pertanyaan kepada narasumber bukan sekadar rutinitas dalam setiap peliputan. Di balik setiap pertanyaan, terdapat tanggung jawab untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
Karena itu, ketika profesi wartawan dinilai direndahkan saat menjalankan tugas jurnalistik, PWI Pusat merasa perlu menyampaikan sikap resmi.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan profesi wartawan yang tengah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, PWI Pusat tidak mempermasalahkan langkah seorang advokat dalam membela kepentingan hukum kliennya karena hal tersebut merupakan hak yang dijamin oleh hukum.
Namun, pembelaan tersebut hendaknya dilakukan tanpa merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.
Akhmad menegaskan bahwa sikap PWI Pusat sama sekali tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang tengah menjadi perhatian publik. Organisasi profesi wartawan itu, kata dia, hanya ingin memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.
Lebih jauh, Akhmad mengingatkan bahwa advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Keduanya, menurut dia, semestinya saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.
Atas peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada masyarakat serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” katanya.
PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap memegang teguh profesionalisme, independensi, akurasi, keseimbangan berita, serta Kode Etik Jurnalistik dalam setiap pelaksanaan tugas.
Organisasi tersebut menegaskan akan terus berada di garis depan dalam memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.
Di akhir pernyataannya, PWI Pusat mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, hingga seluruh narasumber, untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.
Sebab, dalam negara demokrasi, perbedaan pendapat merupakan hal yang lumrah, tetapi penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi fondasi penting bagi terjaganya kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tutup Akhmad Munir.
PWI Pusat menegaskan komitmennya untuk terus membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi. (rls/pede)





