JAKARTAPEDIA.co.id – Dewan Pers menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers seusai pemeriksaan kliennya, Febri Ardiansyah, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asabri.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyampaikan ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika, bukan melalui pernyataan yang bernada merendahkan.
“Dewan Pers menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” demikian pernyataan resmi Dewan Pers yang disiarkan pada Senin (20/7/2026).
Dewan Pers menegaskan seluruh pihak perlu menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses menggali informasi dan memperoleh keterangan dari narasumber mengenai suatu peristiwa.
Menurut Dewan Pers, aktivitas tersebut merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lembaga tersebut juga mengingatkan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers, yakni memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, menghormati kebinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran demi kepentingan umum.
Dewan Pers juga menegaskan wartawan memiliki peran penting dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran melalui pemberitaan yang bertanggung jawab.
Dari sisi lain, Dewan Pers mengingatkan seluruh wartawan agar senantiasa mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya. (brs/pede)





