Pemkot Bekasi Keluarkan 11 Aturan Nonton Bioskop yang Sudah Mulai Beroperasi

oleh -2753 Dilihat
oleh
Bioskop. (ist)


BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota Bekasi telah memberikan lampu hijau kepada pengelola bioskop di Kota Bekasi untuk mengoperasikan kembali bioskop. Ya pada Rabu (28/10/2020) sudah dimulai bioskop kembali dibuka.

Hal itu dikonfirmasi oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat meninjau persiapan bioskop di Summarecon Mall Bekasi, Selasa (27/10/2020) lalu.

Menurut Rahmat Effendi, protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di setiap bioskop sudah terpenuhi.

Wali Kota Bekasi juga mengeluarkan aturan-aturan yang harus diperhatikan saat menonton bioskop dikala pandemi Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor 40/1444/SET.COVID-19.

1. Pengunjung diwajibkan menggunakan masker,
2. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh,
3. Antrean masuk dan keluar dengan minimal 1,5 mater antar pengunjung,
4. Pengunjung bioskop di atas 10 tahun dan di bawah 60 tahun,
5. Pengunjung dalam kondisi sehat tidak ada gejala batuk, demam, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak napas,
7. Pembatasan waktu dalam ruangan bioskop hanya 2 jam,
8. Adanya jaga jarak kursi di dalam area bisokop,
9. Saat diarea bioskop,pengunjung menjaga jarak minimal 1 meter antar pengunjung dan tidak berkerumunan,
10. Saat menonton, pengunjung diwajibkan menempati kursi yang sesuai dan telah ditentukann,
11. Petugas melakukan pengamatan sebagai upaya disiplin, seperti penggunaan masker.

Nah, berikut peraturan yang harus diikuti saat Anda kembali menonton film di Bioskop. Jika tetap aman ya di rumah saja dengan menonton Youtube Channel BEKASIPEDIA TV ya sahabat bepe. (rus)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=oQ-VzE_9HNM[/embedyt]