BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Bagi warga Kota Bekasi, Jawa Barat yang hendak berlibur keluar daerah pada libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAR, pada 28 Oktober – 1 November 2020 ini, diminta melakukan tes cepat dan usap. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi tentang Penanganan Penyebaran Covid-1 pada Liburan dan Cuti Bersama.
“Ini demi melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi. Bagi yang dinyatakan positif (OTG) agar tidak melakukan perjalanan dan melaksanakan karantina,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi seperti dilansir Rabu (28/10/2020).
Pepen, sapaan akrabnya menegaskan SENomor 443.1/6651/SETDA itu juga meminta warga menahan diri untuk melakukan perjalan. Warga Kota Bekasi diminta tetap di rumah bersama keluarga.
Pihaknya akan mengoptimalkan peran RW Siaga untuk mengawasai wilayah masing-masing. Selain itu, pengawasan turut berkoordinasi dengan Forkopimda, tokoh Agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan stakeholder lainnya. “Memastikan bahwa pengunjung yang masuk ke dalam lingkungan membawa surat hasil test PCR atau rapid yang negatif covid- 19,” terangnya.
Dia mengatakan, pihaknya juga mengidentifikasi tempat wisata, hiburan dan perdagangan di Kota Bekasi yang menjadi sasaran liburan agar menerapkan standar protokol kesehatan. Antara lain tidak berkurumun dan membatasi jumlah pengunjung hingga 50 persen.
Ia menerangkan, pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dapat dilaksanakan di wilayah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan 3M. Yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan covid-19. (rus)
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=lbSGILjVRqk[/embedyt]