KPU Kota Bekasi Butuh 47.047 Petugas TPS

oleh -1376 Dilihat
oleh

BEKASI SELATAN, bekasipedia.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Bekasi Nurul Sumarheni mengatakan, pihaknya memerlukan 47.047 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melancarkan Pemilu 2019.

Nurul mengatakan, ribuan petugas itu akan bertugas di 6.721 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Bekasi. “Tiap TPS itu tujuh petugas di TPS, dua petugas keamanan, jadi ada sembilan petugas,” kata Nurul, seperti dilansir Kamis (7/2/2019).

Pendaftaran menjadi petugas KPPS sudah digelar sejak 28 Februari 2019 hingga 5 Maret 2019. Peserta akan melalui tahap seleksi administrasi. Kemudian, pelantikan petugas KPPS akan dilaksanakan pada 10 April 2019.

Adapun, syarat menjadi petugas KPPS antara lain, berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, tidak menjadi tim sukses peserta pemilu, pendidikan minimal SMA atau sederajat, dan lain-lain.

“Pakai surat pernyataan nanti di atas materai sebagai pernyataan kalau peserta bukan anggota parpol. Itu buat pegangan kami,” ujarnya. Tiap petugas KPPS akan menerima horor usai menjalani tugas di TPS. “(Honor) Ketua TPS itu Rp 550.000, (honor) anggotanya masing-masing Rp 500.000, itu juga masih kena pajak,” tutur Nurul. (*)