KPU Kota Bekasi Buka Lowongan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih di PPS Kelurahan

oleh -464 Dilihat
oleh
Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni. (ist)

BEKASIPEDIA.com, BEKASI TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi membuka pendaftaran rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan ditempatkan di setiap masing-masing Kelurahan yang ada di Kota Bekasi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh KPU Kota Bekasi membutuhkan sebanyak 7.072 calon Pantarlih.

Pendaftaran akan dibuka selama 4 hari pada Sabtu (28/1/2023) besok hingga Selasa (31/1/2023) mendatang bertempat di PPS masing-masing Kelurahan.

Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan jumlah calon Pantarlih yang direkrut sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kota Bekasi.

Sementara ini hasil pemetaan Kota Bekasi terdapat 7.072 TPS. “Artinya kita rekrut sejumlah itu untuk melakukan backup data pemilih berdasarkan data penduduk potensial pemilih yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI;” kata Nurul Sumarheni, Jumat (27/1/2023).

Nah, bagi masyarakat Kota Bekasi yang berminat menjadi Pantarlih bisa langsung mendatangi PPS yang ada di Kantor Kelurahan setempat dengan membawa sejumlah persyaratan dan dokumen terkait perekrutan Pantarlih di Kota Bekasi.

“Jadi mereka bisa mendaftarkan langsung ke PPS Kelurahan. Nanti PPS yang akan melakukan uploading berkas ke Siakba.kpu.go.id,” katanya.

Adapun persyaratan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Kota Bekasi diantaranya;

1. Warga Negara Indonesia,

2. Berusia paling rendah 17 tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD Negara RI tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Berkas Administrasi yang wajib disertakan saat datang ke PPS Kelurahan untuk menjalani pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, diantaranya;

1. Pas Foto 4×6.

2 Ijasah terakhir.

3. Surat keterangan sehat.

4. Surat pendaftaran (sesuai format yang disediakan).

5. Surat pernyataan (sesuai format yang disediakan).

6. Daftar riwayat hidup (sesuai format yang disediakan).

Nah selamat mencoba ya. (trb/wik)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=e15SXX8-cos[/embedyt]