Viral Oknum Petugas Dishub Kota Bekasi Diduga Pungli Sopir Truk tapi Dibantah

oleh -989 Dilihat
oleh
Ilustrasi Pungli. (ist)

BEKASIPEDIA.com, BEKASI SELATAN – Baru-baru ini, video oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi diduga melakukan pungli terhadap sopir truk di Jalan Jenderal Ahmad Yani Bekasi Selatan, viral di media sosial.

Sopir truk merekam detik-detik percakapannya dengan petugas Dishub Kota Bekasi yang datang menghampirinya dengan sepeda motor menghampiri saat berhenti di pinggir jalan.

“Padahal surat KIR hidup, STNK hidup. minta duit gak dikasih, malah nahan SIM sama STNK,” tulisnya dalam akun tiktok @Tape_190.

Sambil terus merekam, keduanya sempat bersitegang karena sang sopir merasa surat dan KIR-nya masih aktif.

Dalam percakapan video viral, sang supir truk dianggap melanggar rambu-rambu dilarang berhenti yang ada di Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Tetapi sopir berdalih kalau dia hanya berhenti sebentar untuk mengecek ponsel, petugas Dishub Kota Bekasi meminta sopir turun untuk dijelaskan lebih lanjut. “Turun dulu sini, saya jelasin sini,” kata petugas Dishub Kota Bekasi.

Sopir truk lalu turun sesuai perintah petugas Dishub Kota Bekasi, tetapi perdebatan tetap saja terjadi diantara keduanya.

Sementara itu Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kota Bekasi, Ikhwanudin Rahmat mengatakan, petugasnya saat itu sedang berpatroli sesuai fungsi.

“Patroli untuk kontainer yang parkir liar di Jalan protokol karena jalan protokol itu kan enggak boleh parkir,” kata Ikhwanudin, Jumat (27/1/2023).

Petugasnya, lanjut dia, meminta sang sopir untuk mematuhi rambu-rambu di larang parkir yang ada di Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Tetapi sang sopir justru bersikap melawan, petugas Dishub Kota Bekasi yang saat itu sedang bertugas seolah dianggap tak memiliki kewenangan.

“Nah yang kemarin itu ada yang parkir (truk yang ada di video) diusirin sama anggota kami yang bertugas, nah sopirnya ini agak ngeyel,” ucap Ikhwanudin.

Ikhwanudin memastikan, tidak ada pungli dalam kejadian tersebut. Petugas menjalankan perintah susai fungsi menindak kendaraan yang parkir sembarangan.

“Tidak ada apa-apa, tidak ada pungli dan bahasa minta uang, kemari itu akhirnya tidak ada penindakan hanya diusir karena tidak boleh parkir pinggir jalan,” tegas dia. (trb/pede)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=M6h7VvcKmSM[/embedyt]