Sikapi Unjuk Rasa Terkait Mutasi Pejabat, Pemkot Bekasi: Rotasi Mutasi Pejabat Sesuai Tahapan dan Prosedur

oleh -1318 Dilihat
oleh
Pemerintah Kota Bekasi melakukan rotasi dan mutasi Pejabat Esselon III dan Esselon IV secara resmi dilantik oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto yang didampingi Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawaty dan Kepala BKPSDM, Karto. Kegiatan tersebut digelar di Aula Nonon Sonthanie. (ist)

BEKASIPEDIA.com, BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota Bekasi menyikapi perihal unjuk rasa sejumlah massa mendemo kebijakan kepala daerah dalam hal ini Plt. Wali Kota Bekasi yang melakukan rotasi dan mutasi pejabat beberapa waktu lalu.

Plt. Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto mengatakan rotasi dan mutasi dapat terjadi di semua daerah tak terkecuali di Kota Bekasi.

Pemerintahan Kota Bekasi melakukan alih tugas jabatan sesuai proses dan tahapan pada peraturan yang berlaku.

“Adanya rotasi dan mutasi pejabat sebagai bagian dari upaya penataan birokrasi pemerintah dan percepatan pelayanan publik. Jadi sudah biasa dilakukan pada lingkup organisasi khususnya di pemerintah daerah. Kami selaku mitra kerja dengan DPRD Kota Bekasi selalu berupaya agar visi misi Kota Bekasi yang cerdas, kreatif, maju, sejahtera dan Ihsan bisa diwujudkan bersama-sama,” ungkap Tri Adhianto dalam reaksinya yang dikirim melalui WhatsApp Grup Humas Pemkot Bekasi pada Jumat (27/1/2023) sore.

Lebih lanjut, berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2008 pasal 132A dijelaskan bahwa;

(1) Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, daerah yang diangkat dari serta kepala wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala. daerah/wakil kepala daerah dilarang:

a. melakukan mutasi pegawai;

b. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang sebelumnya; dikeluarkan pejabat

c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan

d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Pelaksanaan mutasi sejumlah jabatan di lingkungan organisasi perangkat daerah Pemkot Bekasi telah dilakukan melalui proses penilaian dan prosedur yang panjang hingga memperoleh persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat selaku Wakil Pemerintah Pusat.

Plt Wali Kota Bekasi, hanya dapat melakukan mutasi pejabat struktural ASN dengan persetujuan Mendagri tidak akan pernah melakukan mutasi sebagaimana telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu bila tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Mendagri.

Bahwa semua mutasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi telah mendapatkan Izin, salah satunya adalah Mutasi Pejabat Struktural di lingkungan Pemkot Bekasi, antara lain ;

– Mutasi Pejabat Administrator dan Pengawas pada 25 November 2022 yang telah mendapatkan Izin tertulis Gubernur Jawa Barat Nomor. 6019/KPG.07/BKD Tanggal 29 September 2022 dan Rekomendasi Mendagri Nomor 100.2.2.6/8104/OTDA Tanggal 10 November 2022.

– Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada 2 Januari 2023 telah mendapat Izin Tertulis Gubernur Jawa Barat Nomor 6609/KPG.07/BKD Tanggal 19 Oktober 2022, Rekomendasi Mendagri Nomor 100.2.1.6/8356/SJ Tanggal 22 November 2022 dan Rekomendasi KASN Nomor B-3575/JP.00.01/10/2022 Tanggal 16 Oktober 2022.

Didemo

Sebelumnya ratusan massa dari Koalisi Usut Pejabat Bekasi (KORUPSI) menggeruduk Kantor DPRD Kota Bekasi, Kamis (26/1/2023), menuntut agar Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dicopot terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Plt. Walikota Bekasi yang telah membuat kebijakan strategis berupa Rotasi Mutasi 16 orang Pejabat Eselon 2 yang tidak memiliki Pertimbangan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara sesuai Perpres Nomor 116 Tahun 2022 yang wajib di laksanakan dalam prosesi tersebut.

“Kami anggap telah cacat hukum, juga terkait pengangkatan serta pemberhentian beberapa Direksi BUMD Kota Bekasi tanpa adanya surat Rekomendasi tertulis dari Mendagri,” ujar Muhammad Ali selaku Kordinator Aksi. (rls/pede)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=mpYu64EzkmI[/embedyt]