PN Bandung Gelar Sidang Perdana IPSI Kota Bekasi Lawan Pengprov IPSI Jabar, Kuasa Hukum Tuding Oknum IPSI Jabar Tidak Hormati Proses Hukum

oleh -7079 Dilihat
oleh

BANDUNG, BEKASIPEDIA.com – Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana perkara perbuatan melawan hukum antara Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Bekasi melawan IPSI Pengurus Provinsi Jabar, Kamis (7/3/2024).

Perkara yang terdaftar dengan nomor register 73/Pdt.G/2024/PN.Bdg itu digelar di Ruang Sidang V, Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 13.30 WIB, dan dipimpin oleh Yang Mulia Syarip, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua.

Masing-masing pihak terlihat hadir diwakili oleh Kuasa Hukumnya. Kecuali Turut Tergugat V, Fauzan M. Hendrawan yang hadir langsung ke hadapan persidangan.

Ditemui seusai persidangan, Jaka Maulana, S.H, dari ESA & Co. Law Firm, selaku Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan kepada awak media, bahwa pihaknya masih membuka ruang dan kesempatan untuk mediasi.

“Sesuai dengan arahan dari Ketua Majelis tadi kan, secara formal merujuk kepada Perma, masing-masing pihak wajib untuk melalui tahap mediasi. Kalau dari kami sih, sebagai bentuk itikad baik, prinsipnya kami siap dan masih membuka ruang serta kesempatan untuk berdamai. Kalau Pengprov IPSI mau batalkan SK Pencabutannya dan KONI Kota Bekasi terbitkan rekomendasi untuk hasil Muskot kami, ya udah, kami anggap selesai”. kata Jaka pada Kamis (7/3/2024) siang.

Namun demikian, Jaka juga mengakui bahwa kemungkinan untuk berdamai memang masih sangat kecil, mengingat beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini justru baru saja selesai melaksanakan Muskotlub IPSI Kota Bekasi.

“Padahal sebelum pelaksanaan (Muskotlub), mereka sudah tahu ada gugatan dan bahkan sudah terima relaas panggilannya, tapi anehnya mereka seolah tidak menghormati proses hukum dan tetap memaksakan untuk Muskotlub. Padahal sedang diuji legitimasinya, kok niat banget. Ini kan sama aja dengan penghinaan terhadap pengadilan,” lanjut Jaka.

Oleh karena itu, Jaka menuding bahwa keseluruhan proses yang terjadi terkait dengan kisruh dan sengketa kepengurusan IPSI Kota Bekasi merupakan satu rangkaian yang saling berkaitan.

“Kita bisa nilai masing-masing aja lah, dari mulai pencabutan, penunjukkan, hingga pelaksanaan muskot-muskotan kemarin. Serba cepat dan sat-set, sedang digugat pun jalan terus seolah gak tahu. Jadi dugaan kami ini semua sudah dirancang sedemikian rupa, tujuannya ya apalagi kalau bukan kepentingan pribadi. Nonsen lah kalau ngomongin atlit,” tutup Jaka.

Berdasarkan penelusuran tim media, jadwal sidang lanjutan dengan agenda mediasi para pihak akan dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2024 mendatang. (rls/bp)