Ngotot Gelar Muskotlub, Kadispora Ahmad Zarkasih Terpilih Aklamasi Saat Kisruh IPSI Kota Bekasi

oleh -850 Dilihat
oleh
Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) IPSI Kota Bekasi di Kantor KONI Kota Bekasi pada Minggu (3/3/2024). (ist)

BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Ahmad Zarkasih terpilih aklamasi dalam Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Bekasi.

Muskotlub yang terselenggara di ruang audotorium KONI Kota Bekasi, Minggu (3/3/2024) tersebut diikuti oleh 32 perguruan silat yang ada di wilayah setempat.

Seperti diketahui IPSI Kota Bekasi saat ini mendapati kisruh internal. Kekenian, pada Jumat (1/3/2024) kemarin lusa, faksi IPSI Kota Bekasi yang dinahkodai oleh Rahmat Malik melakukan protes terhadap KONI Kota Bekasi.

Mereka meminta KONI membatalkan Muskotlub IPSI Kota Bekasi yang dinilai cacat hukum. Sebabnya, kekisruhan dalam internal IPSI Kota Bekasi saat ini sudah masuk dalam tahapan hukum di Pengadilan Negeri Bandung.

Namun, B Wahyudi, Pengurus Provinsi (Pengprov) IPSI Jawa Barat mengklaim jika Muskotlub IPSI Kota Bekasi sudah dijalankan sesuai Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga (AD/ART) IPSI.

“Muskotlub ini dilakukan sesuai AD/ART yang mana kepengurusan yang lama, SK (Surat Keputusan) telah dicabut. Intinya Muskotlub kita laksanakan dengan komitmen perubahan,” kata Plt Karakteker IPSI Kota Bekasi ini.

B Wahyudi menjelaskan kalau pencabutan SK Ketua Rahmat Malik oleh Pengprov IPSI Jawa Barat juga sejalan dengan atuaran yang ada.

“Jadi dalam SK (Rahmat Malik) ada tertulis jika terdapat masalah atau sebagainya, Pengprov bisa mengevaluasi, caranya dengan mencabut SK,” ungkap dia.

B Wahyudi juga menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh kepengurusan IPSI Rahmat Malik ke Pengadilan Negeri Bandung.

Menurutnya, hal itu akan tetap ditanggapi, apalagi Pengprov menjadi tergugat begitu juga dengan status turut tergugat KONI Kota Bekasi.

“Kita sambil berjalan, karena kan nanti baru tanggal 7 Maret 2023 ada pemanggilan,” kata dia sambil menyangkal tuduhan kecacatan hukum penyelenggaraan Muskotlub IPSI Kota Bekasi.

Sementara itu, Ketua IPSI Kota Bekasi terpilih, Ahmad Zarkasih bersyukur atas kepercayaan perguruan silat kepadanya untuk membangun pencak silat dan budaya.

Ahmad Zarkasih juga menjelaskan jika untuk saat ini dirinya akan fokus membuat rencana program IPSI Kota Bekasi. Hal ini guna mendukung prestasi IPSI Kota Bekasi pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2026 mendatang.

“Untuk target pada Porprov tentu kita belum ada. Karena kan hari ini juga saya baru saja dipilih, tetapi yang jelas dua sampai tiga bulan kedepan kita akan adakan agenda – agenda yang menjadi program IPSI Kota Bekasi kedepan,” imbuh Zarkasih.

Zarkasih juga menampik tuduhan adanya agenda lain diluar kepentingan IPSI Bekasi. Sebab, dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Secara aturan tidak ada yang melarang seorang pejabat menjadi Ketua Cabor atau masuk dalam struktur KONI, tidak ada konflik kepentingan, kita ikuti aturan yang ada,” kata dia.

Olahraga dan Agenda Politik Tri Adhianto

Sementara itu informasi yang diperoleh, seperti dilansir dari gobekasi, kekisruhan IPSI Kota Bekasi ditengarai adanya campur tangan Tri Adhianto sebagai Ketua KONI Kota Bekasi.

Tri Adhianto sebelumnya dikabarkan menggelar pertemuan dengan Ahamd Zarkasih dan Plt Ketua Karakteker IPSI Kota Bekasi B Wahyudi, di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu silam.

Tri yang notabene politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini meminta Ahmad Zarkasih mengambil pucuk pimpinan IPSI yang masih dinahkodai oleh Rahmat Malik.

Jadinya Ahmad Zarkasih sebagai Ketua IPSI Kota Bekasi jelas adanya kepentingan agenda politik eks Wali Kota Bekasi itu untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Meski bukan cabor berprestasi, IPSI dianggap menjadi cabor yang mumpuni untuk mendulang suara pada pesta demokrasi di Kota Bekasi.

Hanya saja, Tri Adhinato terlalu gegabah mendorong Kadispora yang notabene adalah pembina seluruh cabor di Kota Bekasi. Terlebih lagi, Ahmad Zarkasi juga menjabat sebagai Wakil Ketua 4 KONI Kota Bekasi.

Dalam AD/ART KONI Pasal 22 Ayat 2 anggaran dasar KONI berbunyi Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara KONI tidak boleh merangkap pada organisasi keolahragaan baik searah horizontal maupun vertikal.

Selain itu, pada Pasal 23 ayat 1 berbunyi unsur pimpinan induk organisasi cabang olahraga dan induk organisasi keolahragaan fungsional anggota KONI tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan KONI dan induk organisasi keolahragaan cabang olahraga serta organisasi keolahragaan fungsional.

“Dalam internal KONI Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih diduga menjadi ‘pion’ pimpinan (Tri Adhianto). Selain strategi prestasi olahraga, juga memuluskan agenda politik dengan memanfaatkan cabor,” kata sumber yang dilansir dari gobekasi.

Suksesnya Ahmad Zarkasih menjadi Ketua IPSI Kota Bekasi juga bisa menjadi malapetaka bagi KONI Kota Bekasi.

Sebab, Ahmad Zarkasih yang seyogyannga Kadispora dan pemberi dana hibah, juga sebagai penerima dan pengguna anggaran.

Penjabat Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad saat dikonfirmasi belum mengetahui bawahannya yang menjabati sebagai Ketua Cabor IPSI Kota Bekasi.

Sebagai Kepala Biro Hukum pada Kementerian Dalam Negeri, Gani juga akan mempelajari jabatan struktural ASN yang juga menjabati struktural ke organisasian.

“Nanti saya dalami dan akan di follow up, saya akan konfirmasi yang bersangkutan (Ahmad Zarkasih),” singkat Gani. (ist/gbk/pd)