Puluhan Jawara & Pengurus IPSI Kota Bekasi “Serbu” Kantor KONI Kota Bekasi Minta Batalkan Muskotlub

oleh -11274 Dilihat
oleh
Sejumlah pengurus IPSI Kota Bekasi mendesak batalkan Muskotlub saat menyambangi KONI Kota Bekasi, Jumat (1/3/2024). (foto: pede)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Puluhan Pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Bekasi bersama sejumlah guru Perguruan Silat pada Jumat (1/3/2024), mendatangi Kantor KONI Kota Bekasi untuk mendesak membatalkan penyelenggaraan Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) yang rencana akan diselenggarakan pada Minggu (3/3/2024).

Dengan mengenakan pakaian khas Pencak Silat, mereka mempertanyakan soal pencabutan surat keputusan pengesahan personalia pengurus IPSI Kota Bekasi periode 2022 – 2026 yang diketuai Rahmat Malik.

Kuasa Hukum IPSI Kota Bekasi, Jaka Maulana, SH, menjelaskan, pihaknya menyampaikan surat keberatan ke KONI Kota Bekasi terkait dengan kekisruhan yang terjadi di IPSI Kota Bekasi.

Menurut Jaka, kekisruhan tersebut terjadi diduga bermula dari KONI Kota Bekasi yang bersurat ke Pemprov Jabar yang menjadi dasar pencabutan SK pengurus IPSI Kota Bekasi kepemimpinan Rahmat Malik.

“Tadi sudah kita sampaikan di dalam, supaya KONI Kota Bekasi mau ambil sikap terbitkan rekomendasi dan kita anggap masalah ini selesai,” ucapnya.

Hal ini dilakukan, masih kata Jaka, supaya kekisruhan tidak berkepanjangan, “meskipun kalau kita lanjutkan masalah ini ke pengadilan kita sudah siap,” tambahnya.

Diketahui, perkara ini bermula ketika Surat Keputusan Nomor: Skep. 12 / VI / 2023 / tertanggal 09 Juni 2023, tentang Pengukuhan Personalia Pengurus IPSI Kota Bekasi Masa Bakti 2022 – 2026 dicabut secara sepihak oleh Pengprov IPSI Jabar.

Dalam hal ini, Jaka mengklaim, pihaknya telah menggelar audiensi dengan pengurus KONI Kota Bekasi sekaligus menyampaikan surat keberatan karena diduga KONI telah melakukan intervensi terhadap IPSI Kota Bekasi.

“Kita menyampaikan surat keberatan ke KONI Kota Bekasi kenapa menyampaikan hal itu, karena kita merasa kekisruhan yang terjadi mulanya dari KONI Kota Bekasi sendiri kenapa mereka harus terbitkan sendiri ke pemprov yang akhirnya surat itu dijadikan dasar untuk pencabutan,” tukasnya.

Sementara, Wakil Ketua Bidang Organisasi KONI Kota Bekasi, Ucu Asmara mengatakan, tidak ada intervensi. Pihaknya bersedia melakukan mediasi.

“Sebetulnya dari segi organisasi KONI. Kita tidak mengenal ada kelompok ini kelompok itu. Kalaupun itu dianggap ada kelompok sebelah, kita akan mengupayakan mediasi,” ucapnya.

Ucu berharap, IPSI Kota Bekasi bersedia musyawarah dan berdiskusi dalam rangka mencari solusi.

“Saya akan sampaikan di rapat pleno kepada pak Ketum (Ketua KONI Kota Bekasi). Kita akan putuskan bersama seperti apa,” jelasnya.

“Kalau mekanisme dan prosedur sudah ditempuh bisa jadi itu yang sah. Muskot tidak ada kaitannya dengan KONI itu internal IPSI,” tandasnya.

Sementara itu pihak Kuasa Hukum juga sudah mendaftarkan gugatan perkara antara IPSI Kota Bekasi dan IPSI Pengprov Jawa Barat tersebut ke pengadilan dengan Nomor Register 73 / Pdt.G / 2024 / PN.Bdg, dengan jadwal sidang pertama pada tanggal 07 Maret 2024 mendatang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Adapun nilai tuntutan ganti rugi yang diajukan adalah sebesar Rp 1 miliar.(pede)