BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (KPU Jabar) masih menunggu hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan yang dilakukan di Kota Depok, Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Pada saat bersamaan, KPU Jabar sudah memulai rapat pleno penetapan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi sejak Rabu, 8 Mei 2019 lalu.
“Untuk tiga daerah tersebut kami masih tunggu dan minta mereka selesaikan proses rekapitulasinya,” kata Ketua KPU Jabar, Rifqi Ali Mubarok di Bandung, Kamis (9/5/2019) sore seperti dilansir dari beritasatu.com.
Proses rekapitulasi pemungutan suara tingkat kabupaten dan kota itu, ungkap Rifqi, masih dimungkinkan hingga Jumat, 10 Mei 2019. Ketiga KPU kabupaten dan kota itu belum menyelesaikan rekapitulasi karena banyaknya jumlah TPS (tempat pemungutan suara) di setiap kecamatan. “Waktunya memang diperpanjang dan tidak melanggar aturan selama tidak melebihi waktu perpanjangan,” ujar Rifqi.
Berdasarkan data KPU Jabar, pemilihan umum 2019 di Kota Depok berlangsung di 5.759 TPS yang tersebar di 11 kecamatan. Sementara di Kabupaten Bekasi ada 7.756 TPS yang tersebar di 23 kecamatan. Terkait rekapitulasi di Kota Bekasi, Rifqi menuturkan, prosesnya panjang karena harus menghitung hasil pemungutan suara dari 6.721 TPS yang tersebar di 12 kecamatan. Proses rekapitulasi di Kota Bekasi mengakibatkan Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni harus dilarikan ke rumah sakit pada Rabu, 8 Mei 2019 karena tekanan darahnya meningkat.
KPU Jabar sendiri sudah mulai proses rekapitulasi tingkat kabupaten dan kota. Hingga berita ini ditulis, KPU Jabar sudah menetapkan rekapitulasi suara di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Sukabumi.
Sementara untuk penetapan rekapitulasi suara Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan, perlu ada perbaikan terkait perbedaan jumlah pemilih.
“Tidak ada masalah dengan hasil (pemungutan suara) yang perlu diperbaiki atau ada perbedaan soal data pemilih tetap, data pemilih tambahan,” kata Rifqi. (*)