Terkait Meningkatnya Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Polres Metro Bekasi Awasi Peredaran Obat Sirup yang Dilarang BPOM

oleh -1298 Dilihat
oleh
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memberikan santunan kepada 2 orang lansia di Desa Wanasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (21/1/2022). (ist)

CIKARANG PUSAT, BEKASIPEDIA.com – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan merespon atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengawasi peredaran obat sirup di apotik yang sudah dilarang BPOM terkait meningkatnya kasus gagal ginjal akut pada anak.

“Langkah yang kita lakukan adalah menguatkan sistem yang dibentuk oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dan Balai BPOM untuk menimalisir peredaran obat sirup,” kata Gidion pada Selasa (25/10/2022).

Ia menjelaskan, saat ini di wilayah hukum Kepolisian Resort Metro Bekasi hanya melakukan pendampingan kepada instansi terkait.

“Istilahnya kita hanya pendampingan, jangan sampai terjadi shock (kepanikan) di masyarakat. Sesuai asesmen Dinas Kesehatan,” ujar dia.

Sebelumnya, Polri akan membentuk tim guna mendalami kasus gagal ginjal pada anak. Kelompok yang dibuat nantinya bekerja sama dengan stakeholder terkait.

“Tentunya Polri segera membentuk tim dan berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk bersama mendalami kejadian tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi berujar, kasus gagal ginjal pada anak sudah menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Korps Bhayangkara wajib memberikan tindakan untuk mencari pelanggaran pidana dalam fenomena tersebut. (ist/pede)

“Kerjasama Publikasi Rilis Berita Bisnis atau Promosi Hanya Rp 500.000 per Bulan, Bisnis dan Promosi Usaha/Produk Bisa Diposting Setiap Minggu 2x di JAKARTAPEDIA.co.id & BEKASIPEDIA.com, Info Selengkapnya Bisa Hubungi WA: 081510868686”