BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Pengadilan Negeri Bekasi telah menjatuhkan putusan terhadap sejumlah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara tawuran yang menyebabkan meninggalnya Septiyan Rizki Ramadhan. Putusan yang dibacakan pada 22 Juni 2026 tersebut menjatuhkan hukuman pidana dengan rentang 2 hingga 3 tahun penjara kepada para terdakwa.
Perkara ini kembali menjadi perhatian publik karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang serta rangkaian proses penegakan hukum yang sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota hingga memasuki tahap persidangan.
Saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Bekasi, penggiat hukum yang juga Pengurus DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kota Bekasi, William Partogi atau yang dikenal dengan sapaan Bung Togi, menilai kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai peristiwa tawuran biasa.
“Perkara ini bukan hanya soal tawuran antar remaja. Ada korban yang kehilangan nyawa dan ada keluarga yang harus menanggung kehilangan tersebut untuk selamanya,” kata William Partogi pada Senin (22/6/2026).
Menurutnya, putusan yang telah dijatuhkan merupakan kewenangan majelis hakim. Namun demikian, proses penegakan hukum sejak tahap penyidikan hingga putusan pengadilan tetap perlu mendapat perhatian publik sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Putusan merupakan kewenangan pengadilan, tetapi proses penanganan perkara sejak penyidikan sampai persidangan juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan hukum yang harus berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
William juga mengaku memperoleh informasi mengenai masih adanya dua orang yang disebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AR dan EF.
“Informasi yang kami peroleh menyebutkan masih terdapat dua orang yang berstatus DPO, yaitu AR dan EF. Karena itu, masyarakat tentu menantikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan keduanya agar tidak menimbulkan pertanyaan di kemudian hari,” katanya.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, Faisal Amir atau Buyung, paman dari almarhum Septiyan Rizki Ramadhan, menyampaikan bahwa keluarga masih merasakan duka mendalam atas peristiwa yang menimpa anggota keluarganya.
Saat dimintai keterangan oleh wartawan di Pengadilan Negeri Bekasi, Faisal mengaku menghormati proses hukum yang telah berlangsung, namun turut mencermati adanya perbedaan putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa.
“Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan. Namun kami juga melihat adanya perbedaan vonis, ada yang dijatuhi hukuman 3 tahun dan ada yang 2 tahun,” ujar Faisal Amir.
Menurutnya, keluarga berharap seluruh putusan yang dijatuhkan benar-benar didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta mampu menghadirkan rasa keadilan.
“Harapan kami sederhana, semoga putusan yang telah dijatuhkan benar-benar mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan dan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban maupun keluarga,” pungkasnya. (rls/pede)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.





