BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pajak reklame di Bekasi akan mengalami penyesuaian harga. Besaran kenaikan pajak akan disesuaikan dengan lokasi serta jenis reklame.
Kabid Bina Marga Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Widayat Subroto mengatakan kenaikan pajak reklame dilakukan mengingat sudah lama tidak mengalami kenaikan.
“Penyesuaian harga. Kita dari (tahun) 2012 belum pernah naik ya, belum pernah ada penyesuaian. Makanya kita sesuaikan tahun ini, sudah ada 7 tahun ya,” ujar Widayat seperti dilansir Sabtu (6/7/2019).
Widayat menyebut penyesuaian pajak reklame akan diterapkan tahun ini. Widayat tidak menjabarkan secara rinci besaran pajak reklame yang akan diterapkan lantaran ada sejumlah koefisien yang perlu diperhitungkan.
“(Harga pajak reklame) macam-macam, Mas, tergantung lokasi, ada jenis, ada besaran. Ada beberapa poin perhitungannya,” ujar Widayat.
Widayat menyebut penyesuaian pajak berlaku untuk reklame LED ataupun reklame diam. Ke depan, mekanisme perhitungan pajak akan dipisah antara reklame LED dengan reklame diam.
“Iya, selama ini jenisnya disamakan, ke depannya kita atur lebih lanjut. Di DKI kan sudah berbeda ya, antara (reklame) diam dan (reklame) LED. Bukan DKI aja dan ada beberapa daerah yang sudah menerapkan, dan seharusnya memang berbeda (mekanisme perhitungan pajak). Pola tayangnya juga berbeda dengan reklame diam. Kan kalau (reklame) LED berganti-ganti, berubah-ubah,” ujar Widayat.
Sementara itu, Widayat tidak menjelaskan lebih rinci jumlah reklame LED dan reklame diam yang ada di Kota Bekasi. “Perbandingan sih jauh. Jauh lebih banyak reklame diamnya. (Reklame LED) sekitar 5 persen ya dari reklame diam,” ujarnya. (*)