Pemkot Bekasi Bakal Revisi Payung Hukum Penataan Reklame

oleh -1140 Dilihat
oleh
Hutan reklame di Kota Bekasi.

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Widayat Subroto menerangkan, saat ini Pemerintah Kota Bekasi tengah merevisi payung hukum berkenaan reklame. Revisi itu tercantum pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 63 tahun 2017.

Widayat menyebut dengan payung hukum yang direvisi, maka pihak swasta yang tidak memiliki atau melanggar izin akan langsung dikenakan pajak reklame. Disamping itu, jika pemasang reklame ilegal tak ingin membayar, maka dapat dikenakan pidana.

“Misalnya ada yang ketahuan pasang reklame tanpa izin di bulan September, nanti mereka akan kita minta bayar retribusi dimulai dari Januari. Jadi pada bulan apapun kalau ketahuan, mereka akan dihitung mundur (nilai retribusi) dari bulan Januari,” katanya, seperti dilansir Sabtu (6/7/2019).

Berdasarkan datanya, ada sekitar 12.000 reklame yang terpampang di Kota Bekasi. 2.000 di antaranya disinyalir tak berizin sehingga berpotensi pada kebocoran pajak reklame.

Pada Mei 2019 lalu, sudah ada 25 papan reklame yang terpaksa dibongkar. Penertiban reklame itu menyangkut administrasi perizinan yang tidak dimiliki pengusaha.

“Kami melakukan penurunan lebih dulu diutamakan pemberitahuan 1, 2 dan 3. Kalau sudah diberikan pemberitahuan tidak juga diindahkan baru kami tindak,” kata Subroto.

Sementara itu, hingga pertengahan tahun 2019, pencapaian pajak reklame di Kota Bekasi baru sekitar 20%. Persentase itu setara Rp18,2 miliar dari target Rp91,4 miliar.

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Arief Maulana mengatakan, rendahnya penyerapan pajak reklame dikarenakan sejumlah faktor. Pada 2018 saja, target reklame sebesar Rp90 miliar hanya tercapai Rp31,1 miliar.

“Rendahnya penyerapan pajak reklame disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya kurang kuatnya hukum yang kita miliki,” kata Arief.

Untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada reklame, pihaknya pun gencar melakukan pengawasan. Pada Rabu lalu, sebanyak enam konten reklame di Kota Bekasi di berbagai ruas pun akhirnya diturunkan.