JAKARTA, BEKASIPEDIA.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak untuk mengaudit seluruh reklame di Ibukota. Menyusul indikasi kebocoran pendapatan daerah serta pelanggaran pendirian alat peraga tersebut.
Mengingat masih banyaknya tiang reklame yang berdiri di area terlarang.
Tidak hanya itu, dari pantauan di lapangan praktik kecurangan juga tampak terlihat. Seperti yang terpantau di Jalan Harmoni Plaza, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Di tiang reklame tampak terpampang stiker penyegelan dari Pemprov DKI. Namun konten sponsor tampak tetap terpampang bebas.
Hal tersebut menjadi sorotan kalangan DPRD DKI yang meminta Satpol PP DKI untuk tidak tebang pilih dalam menertibkan media luar ruang tersebut.
“Penertiban jangan hanya sekedar kegiatan seremonial belaka. Semua yang melanggar harus ditertibkan. Jangan sampai Jakarta jadi hutan besi karena banyaknya berdiri reklame ilegal,” tegas Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI, William Yani, seperti dilansir Kamis (11/4/2019).
Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan ini menambahkan masih adanya tiang reklame yang berdiri tidak sesuai aturan mengindikasikan adanya ‘permainan’ oknum petugas. “Patut dicurigai ada oknum yang bermain dalam penertiban tersebut. Sehingga kenapa harus tebang pilih. Parahnya lagi ada yang tertera stiker segel tapi masih menampilkan konten sponsor,” ungkap dia.
Pergub Mandul
Alhasil, Willian menyatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) 148 tahun 2017, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame pun mandul.
Karenanya ia menyarankan, sebaiknya Pemprov DKI membentuk tim khusus dalam melakukan penertiban reklame. “Sehingga, tak ada tebang pilih dalam penertiban. Agar transparan, dan Satpol bener-benar tegas dalam menertibkan reklame-reklame yang melanggar aturan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, BPK juga harus melakukan audit secara menyeluruh terhadap reklame-reklame yang terpasang. Sehingga terungkap berapa besar kebocoran pendapatan daerah dari sektor ini.
Seperti diketahui, penertiban reklame tengah gencar dilakukan Pemprov DKI.
Kasatpol PP DKI, Arifin mengungkap hingga April 2019, sebanyak 107 reklame telah ditebang. Terakhir pembongkaran reklame dilakukan pada Sabtu (6/4/2019), ukuran 8×16 meter di Jalan di Jalan Thamrin Boulevard, Tanah Abang, Jakarta Pusat, belakang mal Grand Indonesia.
“Reklame yang kita bongkar kali ini cukup besar. Tingginya saja bisa mencapai 25 meter. Ini milik PT Central Reterindo. Namun kita cek berkali-kali ke PTSP (red-Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tidak terdaftar. Bisa jadi kemungkinan tidak membayar pajak ” tegas Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP, TP Purba. (dra)