RS Hampir Penuh Tangani Pasien Covid 19, Pemkot Bekasi Siapkan Stadion Patriot Chandrabhaga

oleh -585 Dilihat
oleh
Ilustrasi pasien Covid 19 yang sedang dirawat di Rumah Sakit. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyiapkan Stadion Patriot Chandrabhaga untuk mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19 yang diprediksi tidak mampu ditampung rumah sakit.

Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiyah menyebutkan rumah sakit di Kota Bekasi untuk merawat pasien Covid-19 saat ini sudah hampir penuh seiring lonjakan kasus positif virus corona.

“Stadion Patriot Chandrabaga memang sudah disiapkan. Semoga tidak sampai ditempati,” ujarnya, seperti ditukil Jumat (11/9/2020).

Dimana, mengutip dari situs resmi corona.bekasikota.go.id, setidaknya ada 96 unit fasilitas layanan kesehatan di Kota Bekasi guna merawat pasien Covid-19. Dari jumlah itu, tiga di antaranya adalah rumah sakit umum daerah, 50 rumah sakit umum, dan 43 puskesmas.

Sedangkan RSUD Chasbullah Abdulllah Majid menjadi rumah sakit yang paling banyak merawat kasus pasien positif dengan 23 kasus. Sedangkan, Rumah Sakit Awal Bros, Bekasi Barat, mencatat Pasien dalam Pengawasan (PDP) paling banyak dengan 225 kasus.

Sementara, total kasus positif di Kota Bekasi saat ini mencapai 1.109 orang. Dari jumlah tersebut, 47 kasus merupakan kasus positif aktif, dan 1.002 dinyatakan sembuh dengan kasus kematian mencapai 60 kasus.

Kota Bekasi diketahui telah memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 hingga 2 Oktober guna menekan laju penyebaran virus dan mempertimbangkan roda ekonomi.

Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor Surat 300/Kep.461-BPBD/IX/2020 Tentang Perpanjangan Kedua Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi.

Penerapan ATHB dengan demikian juga berbeda dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di wilayah Bodebek yang baru diperpanjang hingga 29 September mendatang.

Masa perpanjangan PSBB Bodebek itu termuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat (Jabar) Nomor:443/Kep.476-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Kepgub ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Selasa (1/9/2020).

“Pertimbangan dalam keputusan ini, bahwa untuk percepatan penanganan Covid-19 yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat akan dilaksanakan ATHB di Kota Bekasi yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi yang aman,” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam keterangannya beberapa waktu lalu. (rus)