BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Bekasi memasuki fase penentuan. Setelah melalui rangkaian agenda persidangan, perkara dengan Register Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Bks kini memasuki tahap penyampaian kesimpulan dari para pihak.
Dalam sidang tersebut, Pemohon melalui tim kuasa hukum dari Kantor Pengacara Bilher Situmorang, S.H. & Partners meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan dengan membatalkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 LID) yang diterbitkan Polres Metro Bekasi Kota selaku Termohon.
Menurut Pemohon, penghentian penyelidikan dilakukan sebelum seluruh proses penyelidikan selesai secara utuh.
Di hadapan persidangan, Pemohon menegaskan bahwa penyelidikan atas laporan yang mereka ajukan belum dilakukan secara lengkap dan menyeluruh.
Karena itu, keputusan menghentikan penyelidikan dinilai terlalu dini dan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah keterangan ahli yang dihadirkan Pemohon. Berdasarkan pendapat ahli tersebut, SP2 LID disebut diterbitkan ketika proses analisis materiil terhadap alat bukti dari para pihak masih berlangsung.
Atas dasar itu, penghentian penyelidikan dinilai bersifat prematur sehingga dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pemohon juga mengacu pada pandangan ahli yang menyebut bahwa penyelidikan dan penyidikan merupakan satu rangkaian proses hukum yang tidak dapat dipisahkan.
Oleh karena itu, penghentian penyelidikan sebelum seluruh tahapan selesai dianggap tidak sejalan dengan mekanisme yang semestinya.
Dalam kesimpulannya, Pemohon turut mengungkapkan telah menempuh berbagai upaya administratif sebelum mengajukan praperadilan.
Di antaranya dengan menyampaikan pengaduan kepada Wasidik SP3D Polda Metro Jaya serta mengirimkan surat keberatan kepada atasan Termohon agar penyelidikan dibuka kembali.
Namun, hingga permohonan praperadilan diajukan ke pengadilan, Pemohon mengaku belum menerima tanggapan.
Selain itu, Pemohon menilai Termohon tidak menghadirkan saksi maupun ahli selama persidangan untuk membantah keterangan yang diajukan pihak Pemohon. Kondisi tersebut, menurut mereka, semakin menguatkan argumentasi bahwa penerbitan SP2 LID dilakukan sebelum proses penyelidikan berjalan secara menyeluruh.
Berdasarkan berbagai dalil tersebut, Pemohon berpendapat penghentian penyelidikan seharusnya dilakukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, termasuk mengacu pada KUHAP, Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, serta peraturan Kapolri mengenai manajemen penyidikan.
Melalui petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan, menyatakan penerbitan SP2 LID bersifat prematur dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan Termohon membuka kembali penyelidikan dan melanjutkannya secara profesional serta menyeluruh.
Pemohon juga meminta agar Termohon melaksanakan putusan pengadilan dengan itikad baik, tunduk terhadap putusan yang dijatuhkan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebagai alternatif, Pemohon memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) apabila memiliki pertimbangan hukum lain.
Sidang praperadilan kini tinggal menunggu putusan Majelis Hakim yang akan menentukan sah atau tidaknya penerbitan SP2 LID yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut. (pede)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.







