BEKASI SELATAN, bekasipedia.com – Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Kota Bekasi Bambang Normawan Putra mengatakan, pihaknya segera menerapkan sanksi baru bagi pelanggar parkir sembarangan. Sanksi baru tersebut adalah pemasangan stiker peringatan di kendaraan pelanggar. Pihaknya menargetkan sanksi tersebut diberlakukan pada awal Mei 2019.
“Stikernya isinya tulisan-tulisan nyeleneh ditempel di kendaraan, sehingga bisa buat efek jera dan susah dikelotok (dilepas),” kata Bambang seperti dilansir Minggu (24/2/2019).
Penerapan sanksi baru dapat dilakukan setelah proses lelang pengadaan stiker selesai. Sanksi ini menyasar pengendara yang memarkirkan kendaraan di pinggir jalan protokol, seperti di Jalan Ahmad Yani, Jalan Ir Juanda, Jalan Jenderal Sudirman, dan lain-lain.
“Bertahap. Kami fokus ke jalan protokol dulu,” ujarnya. Sejauh ini, sanksi kepada pelanggar hanya pengempisan ban kendaraan. “Setiap hari kami muter di jalan protokol, sehari itu bisa lebih dari 50 mobil kami kempesin bannya. Stiker ini juga agar warga lebih jera dan tidak parkir sembarangan,” tutur Bambang.
Ia mengatakan, sanksi baru diberlakukan karena pengendara masih parkir sembarangan di jalan protokol. “Mereka sudah pintar bawa pompa ban portable yang dicas pakai listrik, itu, kan, murah, jadi tidak jera. Ada sanksi stiker ini supaya mereka lebih jera karena susah dikeletekin (dilepas),” ujarnya. (*)