Dishub Kota Bekasi Dinilai Tidak Mampu Tertibkan Parkir Liar di Jalan Ahmad Yani

oleh -1341 Dilihat
oleh
Parkir liar dan diduga ilegal di sepanjang jalan nasional Ahmad Yani, Kota Bekasi masih terjadi setiap malam. (ist)

BEKASI SELATAN| BEKASIPEDIA.com – Parkir liar dan diduga ilegal di sepanjang jalan nasional Ahmad Yani, Kota Bekasi masih terjadi. Padahal, sebelumnya pada Kamis, (12/12/2024) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi sudah memberikan peringatan akan menderek dan dikempes ban apabila masih ada kendaraan terparkir di lokasi tersebut. Tapi kenyataannya terbalik makin banyak saja yang parkir. Apalagi pada malam hari.

“Himbauan itu nampaknya hanya sebatas seremonial saja. Terlebih di area tersebut terdapat tempat kuliner dan hampir setiap malam dipenuhi para pengunjung yang mau tidak mau memarkirkan kendaraannya didepan gedung yang dahulu digunakan sebagai kantor salah satu partai politik tersebut. Dishub Kota Bekasi tampaknya tidak mampu menertibkan,” protes Bang Pede, Influencer Kota Bekasi pada Minggu (9/2/2025).

Akibat maraknya parkir yang memenuhi jalan protokol tersebut, sambung Bang Pede dalam program Nge-Bacot di YouTube Channel BEKASIPEDIA TV, tentunya sangat membahayakan para pengguna jalan, lantaran sebagian jalan digunakan untuk parkir kendaraan hampir menggunakan sepertiga jalan tersebut.

Bang Pede berharap Dinas Perhubungan Kota Bekasi menindak tegas para juru parkir liar dan kendaraan yang masih nekat parkir di jalur jalan protokol tersebut.

“Jangan hanya lips service kepada masyarakat tapi kenyataannya tidak ada petugas yang standby menjaga di lokasi. Harus dilakukan penertiban segera agar menimbulkan efek jera,” pinta Bang Pede. (ray)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.