BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota Bekasi di Jawa Barat memutuskan memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional selama satu bulan.
Ketentuan perpanjangan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.396-BPBD/VII/2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi yang telah ditanda tangani Walkot Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen, Kamis (2/7/2020) kemarin.
Dalam Kepwal tersebut perpanjangan PSBB ini diberi nama “Adaptasi Tatanan Hidup Baru”. “Penerapan adaptasi tatanan hidup baru berlaku mulai Jumat (3/7/2020) sampai Minggu (2/8/2020) depan,” kata Pepen dalam keputusan itu.
Pepen menambahkan, jika selama adaptasi tatanan hidup baru ditemukan kasus positif Covid-19 di kecamatan maupun kelurahan Kota Bekasi maka wajib diberlakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).
Selama pelaksanaan adaptasi tatanan hidup baru ini, aktivitas di tempat kerja, fasilitas umum, dan sosial budaya harus mengikuti protokol kesehatan.
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=yBGr6CmsAM4[/embedyt]
Dia juga mengatakan, semua biaya yang timbul dalam pelaksanaan daptasi tatanan hidup baru di Kota Bekasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi atau sumber dana lain sesuai dengan perundang-undangan.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketetantuan peraturan perundang-undangan serta akan diadakan perubahan dipandang perlu,” tuturnya. (bangpede)
“Dicari Wartawan Pengalaman Untuk Liputan di Kota Bekasi , Anda Berminat Hubungi WA: 08128583310″