Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Pemkot Bekasi, Usut Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Migas

oleh -
oleh
Tim Kejaksaan Agung saat menyisir sejumlah kantor di lingkungan Pemkot Bekasi terkait dugaan kasus korupsi perkara tata kelola Migas. (ist)

BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Aktivitas di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi mendadak menjadi perhatian pada Kamis (17/9/2026). Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah kantor yang berada di lingkungan Pemkot Bekasi.

Penggeledahan tersebut menyasar beberapa lokasi, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Bekasi.

Informasi mengenai kedatangan tim Kejagung sejak pagi sempat menjadi perhatian pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi.

“Iya dari pagi Kejagung melakukan penggeledahan, sekarang masih di Bidang Kerja Sama,” kata seorang pegawai Pemkot Bekasi yang enggan menyebutkan namanya, Kamis (17/9/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

“Benar, ada kegiatan penggeledahan di beberapa titik di Pemkot Bekasi,” kata Anang.

Berkaitan dengan Perkara Tata Kelola Migas

Belakangan, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.

Perkara yang disidik mencakup periode kerja sama 2009 hingga 2024. Penggeledahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengumpulkan alat bukti.

Selain sejumlah kantor di lingkungan Pemkot Bekasi, penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi serta kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sudirman, Jakarta.

Sejumlah lokasi di lingkungan Pemkot Bekasi yang disebut dalam keterangan mengenai penggeledahan antara lain Kantor Sekretariat Daerah, Bagian Hukum Setda, DLH dan Bapenda.

Belum Ada Keterangan soal Keterlibatan Wali Kota

Penggeledahan di sejumlah unit kerja Pemkot Bekasi kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, termasuk mengenai pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun, hingga informasi yang disampaikan Kejaksaan Agung pada Kamis (17/9/2026), penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara tata kelola PT Migas Perseroda Kota Bekasi.

Belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung yang menyatakan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai tersangka atau pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Karena itu, penggeledahan di lingkungan Pemkot Bekasi tidak dapat secara otomatis diartikan sebagai keterlibatan pimpinan daerah dalam perkara.

Kejaksaan Agung masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola kerja sama operasi tersebut.

Dengan penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik kini tengah mengumpulkan dokumen maupun barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Konstruksi perkara dan pihak-pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban akan bergantung pada hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh Kejaksaan Agung. (pede/ist)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.