BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Sidang tuntutan kasus pembunuhan satu keluarga marga Nainggolan di Bekasi dengan terdakwa Harris Simamora kembali ditunda. Sidang ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.
“Tuntutan belum siap,” ujar Jaksa Fariz Rahman di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim Musa Arief kemudian meminta pendapat ketua tim penasihat hukum Harris, Barmendo.
Pengacara Harris Simamora tak keberatan dengan penundaan sidang.
“Setuju yang mulia,” ujar Barmendo seperti dilansir Selasa (21/5/2019).
Musa Arief mengingatkan agar jaksa secepatnya merampungkan surat tuntutan. Sidang tuntutan menurut Musa harus digelar sebelum Lebaran.
“Ini penundaan yang kedua ya, jangan sampai penundaan ketiga. Kalau sampai Anda (melakukan) penundaan lagi akan dikeluarkan penetapan. Tuntutan harus (keluar) sebelum Lebaran,” ujar Musa.
Sidang tuntutan diputuskan ditunda menjadi tanggal 27 Mei 2019. Sebelumnya, sidang tuntutan Harris juga ditunda pada tanggal 14 Mei. Alasannya jaksa belum menyiapkan surat tuntutan.
Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora alias Ari didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga Daperum Nainggolan di Bekasi.
Ada empat korbannya, yakni Daperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, Sarah Nainggolan, dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan. Pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan terjadi pada sekitar pukul 23.45 WIB, Senin (12/11/2018), hingga sekitar pukul 00.30 WIB, Selasa (13/11/2018), di kediaman Daperum, Jalan Bojong Nangka, Pondok Melati.
Pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati atas pernyataan korban saat Harris Simamora hendak menginap. Harris didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana, Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana, dan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. (*)